SuaraSumbar.id - Seorang sopir travel Pasaman-Pekanbaru ditangkap tim gabungan BKSDA Sumbar bersama Satreskrim Polres Agam. Pria berinisial HJ (44) yang diduga memperjualbelikan satwa dilindungi itu diciduk pada Rabu (24/3/2021) sore.
Informasinya, HJ hendak memperniagakan dua ekor satwa langka jenis kukang atau Nycticebus Coucang). Rencananya, satwa itu dijual di kawasan Pasar Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Kabupaten Agam.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra mengatakan, warga Lubuk Sikapiang, Kabupaten Pasaman itu telah diamankan di Mapolres Agam beserta dua satwa jenis kukang.
Menurutnya, satwa yang terancam punah itu dibawa HJ dari Lubuk Sikaping, Pasaman menuju Agam untuk dijual kepada pembelinya. Namun tindakan itu berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Tersangka kami amankan di salah satu warung di Pasar Bawan. Bersama pelaku turut diamankan dua ekor kukang yang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu," katanya, dikutip dari Antara, Kamis (25/3/2021).
Kondisi kukang itu sangat memprihatinkan. Sebab, pelaku menempatkan dan meletakkannya di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit.
"Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini dititip rawatkan ke BKSDA dan akan segera dilepasliarkan kembali ke alam setelah penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," katanya.
Menurutnya, pergerakan sopir travel ini sudah dipantau BKSDA Sumbar sejak tahun 2020. Dia diduga terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar provinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel.
Dari data yang diperoleh BKSDA, tersangka HJ ini pernah memperniagakan kulih harimau, macan dahan, siamang, simpai dan lainnya.
Baca Juga: Angkut Dua Ekor Primata Dilindungi, Sopir Travel Diringkus Aparat Gabungan
Di awal Desember 2020, tersangka gagal ditangkap, karena tidak mau melihatkan kulit harimau miliknya. Atas perbuatanya, tersangka melanggar Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Sanksinya berupa penjara pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," katanya.(Antara)
Berita Terkait
-
11 Tahun Dipelihara Warga Kalbar, Buaya 2,5 Meter Akhirnya Dievakuasi
-
Patroli Konflik Gajah Liar di Aceh
-
Warga Piyungan Dikejutkan Buaya muara di Wisata Teratai Biru Kali Opak
-
BKSDA Sumbar Usir Harimau Sumatera Penerkam Kerbau Warga Agam
-
Harimau Sumatera Diduga Terkam Kerbau Warga Agam, 1 Ekor Mati, 2 Luka-luka
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Pasaman Barat Dorong Siswa Terisolir Nikmati Program MBG, Ini Kata Bupati
-
Toko Baru UNIQLO Hadir di Padang, Banjir Promo Eksklusif dan Koleksi LifeWear!
-
Transaksi Merchant BRI Melesat 27,2% YoY, Ekosistem Pembayaran Digital Terus Bertumbuh
-
Pembangunan Pasar Payakumbuh Direncanakan Awal 2026, Ini Janji Anggota DPR
-
Jalan Rusak Parah Payakumbuh-Sitangkai Tanah Datar Bakal Diperbaiki, Anggaran Tembus Rp 75 Miliar