SuaraSumbar.id - Seorang sopir travel Pasaman-Pekanbaru ditangkap tim gabungan BKSDA Sumbar bersama Satreskrim Polres Agam. Pria berinisial HJ (44) yang diduga memperjualbelikan satwa dilindungi itu diciduk pada Rabu (24/3/2021) sore.
Informasinya, HJ hendak memperniagakan dua ekor satwa langka jenis kukang atau Nycticebus Coucang). Rencananya, satwa itu dijual di kawasan Pasar Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Kabupaten Agam.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra mengatakan, warga Lubuk Sikapiang, Kabupaten Pasaman itu telah diamankan di Mapolres Agam beserta dua satwa jenis kukang.
Menurutnya, satwa yang terancam punah itu dibawa HJ dari Lubuk Sikaping, Pasaman menuju Agam untuk dijual kepada pembelinya. Namun tindakan itu berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Angkut Dua Ekor Primata Dilindungi, Sopir Travel Diringkus Aparat Gabungan
"Tersangka kami amankan di salah satu warung di Pasar Bawan. Bersama pelaku turut diamankan dua ekor kukang yang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu," katanya, dikutip dari Antara, Kamis (25/3/2021).
Kondisi kukang itu sangat memprihatinkan. Sebab, pelaku menempatkan dan meletakkannya di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit.
"Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini dititip rawatkan ke BKSDA dan akan segera dilepasliarkan kembali ke alam setelah penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," katanya.
Menurutnya, pergerakan sopir travel ini sudah dipantau BKSDA Sumbar sejak tahun 2020. Dia diduga terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar provinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel.
Dari data yang diperoleh BKSDA, tersangka HJ ini pernah memperniagakan kulih harimau, macan dahan, siamang, simpai dan lainnya.
Baca Juga: Terkam Kambing Warga Limapuluh Kota, Macan Dahan Tewas Ditembak dan Dibacok
Di awal Desember 2020, tersangka gagal ditangkap, karena tidak mau melihatkan kulit harimau miliknya. Atas perbuatanya, tersangka melanggar Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Sanksinya berupa penjara pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," katanya.(Antara)
Berita Terkait
-
11 Tahun Dipelihara Warga Kalbar, Buaya 2,5 Meter Akhirnya Dievakuasi
-
Patroli Konflik Gajah Liar di Aceh
-
Warga Piyungan Dikejutkan Buaya muara di Wisata Teratai Biru Kali Opak
-
BKSDA Sumbar Usir Harimau Sumatera Penerkam Kerbau Warga Agam
-
Harimau Sumatera Diduga Terkam Kerbau Warga Agam, 1 Ekor Mati, 2 Luka-luka
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik