SuaraSumbar.id - Seorang sopir travel Pasaman-Pekanbaru ditangkap tim gabungan BKSDA Sumbar bersama Satreskrim Polres Agam. Pria berinisial HJ (44) yang diduga memperjualbelikan satwa dilindungi itu diciduk pada Rabu (24/3/2021) sore.
Informasinya, HJ hendak memperniagakan dua ekor satwa langka jenis kukang atau Nycticebus Coucang). Rencananya, satwa itu dijual di kawasan Pasar Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Kabupaten Agam.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra mengatakan, warga Lubuk Sikapiang, Kabupaten Pasaman itu telah diamankan di Mapolres Agam beserta dua satwa jenis kukang.
Menurutnya, satwa yang terancam punah itu dibawa HJ dari Lubuk Sikaping, Pasaman menuju Agam untuk dijual kepada pembelinya. Namun tindakan itu berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Tersangka kami amankan di salah satu warung di Pasar Bawan. Bersama pelaku turut diamankan dua ekor kukang yang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu," katanya, dikutip dari Antara, Kamis (25/3/2021).
Kondisi kukang itu sangat memprihatinkan. Sebab, pelaku menempatkan dan meletakkannya di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit.
"Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini dititip rawatkan ke BKSDA dan akan segera dilepasliarkan kembali ke alam setelah penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," katanya.
Menurutnya, pergerakan sopir travel ini sudah dipantau BKSDA Sumbar sejak tahun 2020. Dia diduga terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar provinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel.
Dari data yang diperoleh BKSDA, tersangka HJ ini pernah memperniagakan kulih harimau, macan dahan, siamang, simpai dan lainnya.
Baca Juga: Angkut Dua Ekor Primata Dilindungi, Sopir Travel Diringkus Aparat Gabungan
Di awal Desember 2020, tersangka gagal ditangkap, karena tidak mau melihatkan kulit harimau miliknya. Atas perbuatanya, tersangka melanggar Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Sanksinya berupa penjara pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," katanya.(Antara)
Berita Terkait
-
11 Tahun Dipelihara Warga Kalbar, Buaya 2,5 Meter Akhirnya Dievakuasi
-
Patroli Konflik Gajah Liar di Aceh
-
Warga Piyungan Dikejutkan Buaya muara di Wisata Teratai Biru Kali Opak
-
BKSDA Sumbar Usir Harimau Sumatera Penerkam Kerbau Warga Agam
-
Harimau Sumatera Diduga Terkam Kerbau Warga Agam, 1 Ekor Mati, 2 Luka-luka
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Petani di Agam Pasang Spanduk Harimau Sumatera di Kebun, Apa Tujuannya?
-
5 Tips Jaga Kesehatan Kulit di Tengah Pekerjaan Akhir Tahun, Ini Solusinya
-
6 Syarat Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Jangan Sampai Terlambat!
-
CEK FAKTA: PSSI Umumkan Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas Indonesia hingga 2029, Benarkah?
-
5 Day Moisturizer Terbaik Pembasmi Flek Hitam Wajah, Murah dan Mudah Didapat!