SuaraSumbar.id - Seekor Macan Dahan ditemukan mati di kawasan Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Rabu (24/3/2021).
Kuat dugaan, hewan dilindungi yang menerkam kambing warga itu tewas usai dikeroyok warga. Bahkan, di tubuhnya ditemukan luka tembak dan bekas pembacokkan.
“Macan dahan yang mati tadi pagi karena dikeroyok massa. Di tubuh macan juga terdapat luka tembak dua kali dan luka bacok,” kata Kepala BKSDA Kabupaten Limapuluh Kota, Martias, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.
Awalnya, Macan Dahan itu diduga menerkam dua ekor kambing warga setempat hingga mati pada Selasa (23/3/2021) malam. Peristiwa itu membuat masyarakat geram.
Setelah dilaporkan ke BKSDA, petugas pun langsung turun ke lokasi kejadian dan mengidentifikasi areal lokasi penerkaman. Hasilnya, kambing tersebut memang mati karena diterkam hewan buas jenis Macan Dahan.
Setelah itu, sejumlah masyarakat dan petugas BKSDA memasang perangkap. Namun, saat perangkap di pasang, Macan Dahan ini muncul kembali dan memangsa kambing warga lain yang tak jauh dari lokasi kejadian pertama.
Masyarakat pun berlarian mengejar Harimau Dahan ke lokasi kedua penerkaman tersebut. Warga pun melakukan penyerangan kepada Macan Dahan.
“Saat petugas memasang perangkap, macan ini muncul lagi dan menerkam kambing warga lagi. Jaraknya sekitar 100 meter dari lokasi pertama. Masyarakat yang sudah ramai, langsung ke sana dan menghakimi macan ini. Bahkan ada yang menembak dan membacok," katanya.
Martias mengaku menyayangkan kejadian tersebut. Pasalnya, masyarakat menghakimi Macan Dahan tersebut ketika petugas BKSDA berada di lokasi kejadian.
“Petugas di lokasi hanya empat orang. Sedangkan masyarakat jumlahnya ratusan yang menyerang macan ini. Sudah diperingatkan, tapi masyarakat tetap mengambil langkah sendiri,” katanya.
Setelah amarah masyarakat mereda, macan tersebut diambil alih petugas BKSDA dalam kondisi kritis. Saat perjalanan ke klinik hewan terdekat, macan ini pun mati.
Menurutnya, Macan Dahan merupakan hewan yang dilindungi. Dengan begitu, tindakan main hakim masyarakat tidak sepatutnya terjadi. Atas kejadian itu, pihaknya pun membawa persoalan itu ke ranah hukum.
"Saya sekarang di Polres Limapuluh Kota memberikan keterangan kepada penyidik. Apapun alasannya, tindakan masyarakat membunuh hewan yang dilindungi ini secara beramai-ramai tidak bisa dibenarkan,” kata Martias.
Berita Terkait
-
Ratusan Siswa di Agam Keracunan MBG, Pemkab Tetapkan KLB
-
Peringatan 16 tahun Gempa Padang
-
Berkeliaran di Jalan, Heboh Warga di Duren Sawit Jaktim Pamer Punya Banyak Burung Merak, Kok Bisa?
-
Dari Musik hingga Pacuan Kuda: Festival SARGA Siap Meriahkan Payakumbuh di IHR Cup II 2025!
-
Lokomotif Mak Itam Kembali Dioperasikan Untuk Wisatawan
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
5 Kesalahan Memilih Suplemen Vitamin D, Ini Temuan Ahli
-
Apa Bahaya Fanatik terhadap Mazhab? Hindari Taklid Buta
-
Tragedi Anak Bunuh Ayah Kandung di Agam Demi Uang Rp 13 Juta, Benarkah Gangguan Jiwa?
-
Kronologi Penangkapan 4 Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumbar-Sumut, Sebar Propaganda di Medsos!
-
Puluhan Siswa di Padang Panjang Diduga Keracunan MBG, Begini Respon Kadis