SuaraSumbar.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, resmi menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic Law Enforcement (ETLE) untuk wilayah Kota Padang mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).
Pasca diresmikan dari Regional Maintenance Center (RMC) Polresta Padang, seorang pengendara roda empat menjadi orang pertama yang ditilang secara elektronik. Pengemudi tersebut ditilang karena tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman. Hal itu terpantau dari kamera CCTV yang berada di ruangan RMC Polresta Padang.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto menyebutkan, ETLE hadir untuk menekan angka pelanggaran dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengikuti aturan dalam berlalu lintas.
"Berharap ETLE bisa diberlakukan di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar," katanya.
Untuk proses penilangannya, petugas akan mendatangi rumah si pelanggar dan dicatat secara elektronik.
"Pembayaran sanks akan dilakukan secara elektronik dan tidak perlu lagi secara langsung," tuturnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Yofie Girianto Putro mengatakan, pelanggar lalu lintas akan terekam CCTV sehingga adanya bukti dalam bentuk foto dari pantauan CCTV.
"Kami juga sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Jadi pelanggar tidak perlu lagi langsung mendatangi Kejari," kata Yofie.
Yofie mengakui, ETLE ini masih memiliki kekurangan. Salah satunya, surat tilang akan diantarkan ke rumah orang melanggar.
Baca Juga: Sah! Ada 244 Kamera Tilang Elektronik Mulai Beroperasi Hari ini
"Apabila pengendara itu membawa kendaraan pinjaman, tentu ini akan menjadi kelemahannya," katanya.
Untuk diketahui, di wilayah Sumbar, ETLE baru berlaku di Kota Padang. Ada lima titik lampu merah menjadi prioritas untuk dipasang kamera CCTV yakni Simpang empat ini antara Jalan Bagindo Aziz Chan, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Moh Yamin dan Jalan Proklamasi.
Kemudian, Simpang Kandang yang berada di antara Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sandang Pangan dan Jalan H Agus Salim. Kemudian simpang tiga di dekat Bank Indonesia yaitu Jalan Jenderal Sudirman dan A Yani.
Selanjutnya, persimpangan antara Jalan Jenderal Sudirman, Ujung Gurun, Mangunsarkoro dan Rasuna Said. Terkahir Persimpangan Jambria di dekat Masjid Raya Sumbar.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Luncurkan ETLE, Polda DIY Minta Pemda Bantu Tambah Kamera di Berbagai Titik
-
Kapan Samarinda Terapkan ETLE atau Tilang Elektronik? Ini Kata Kasatlantas
-
TIlang Elektronik atau ETLE Resmi Berlaku di Lampung, Ini Pesan Kapolda
-
10 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik saat ETLE Berlaku
-
Fraksi Demokrat Apresiasi ETLE, Tilang Elektronik Program Korlantas Polri
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Jangan Asal Ngomong! 6 Kata Kasar Bahasa Minang yang Perlu Diketahui
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Desa BRILiaN Balbar Sofifi, UMKM Turut Rasakan Manfaatnya
-
Warga Agam Temukan Tengkorak-Tulang Manusia di Sawah, Diduga Korban Bencana
-
Sumbar Kirim 2,1 Ton Rendang ke NTT
-
Kisah Haru PMI Yuni, BRI Pertemukan dengan Ibunya Setelah 10 Tahun Bekerja di Taiwan