SuaraSumbar.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, resmi menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic Law Enforcement (ETLE) untuk wilayah Kota Padang mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).
Pasca diresmikan dari Regional Maintenance Center (RMC) Polresta Padang, seorang pengendara roda empat menjadi orang pertama yang ditilang secara elektronik. Pengemudi tersebut ditilang karena tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman. Hal itu terpantau dari kamera CCTV yang berada di ruangan RMC Polresta Padang.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto menyebutkan, ETLE hadir untuk menekan angka pelanggaran dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengikuti aturan dalam berlalu lintas.
"Berharap ETLE bisa diberlakukan di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar," katanya.
Untuk proses penilangannya, petugas akan mendatangi rumah si pelanggar dan dicatat secara elektronik.
"Pembayaran sanks akan dilakukan secara elektronik dan tidak perlu lagi secara langsung," tuturnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Yofie Girianto Putro mengatakan, pelanggar lalu lintas akan terekam CCTV sehingga adanya bukti dalam bentuk foto dari pantauan CCTV.
"Kami juga sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Jadi pelanggar tidak perlu lagi langsung mendatangi Kejari," kata Yofie.
Yofie mengakui, ETLE ini masih memiliki kekurangan. Salah satunya, surat tilang akan diantarkan ke rumah orang melanggar.
Baca Juga: Sah! Ada 244 Kamera Tilang Elektronik Mulai Beroperasi Hari ini
"Apabila pengendara itu membawa kendaraan pinjaman, tentu ini akan menjadi kelemahannya," katanya.
Untuk diketahui, di wilayah Sumbar, ETLE baru berlaku di Kota Padang. Ada lima titik lampu merah menjadi prioritas untuk dipasang kamera CCTV yakni Simpang empat ini antara Jalan Bagindo Aziz Chan, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Moh Yamin dan Jalan Proklamasi.
Kemudian, Simpang Kandang yang berada di antara Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sandang Pangan dan Jalan H Agus Salim. Kemudian simpang tiga di dekat Bank Indonesia yaitu Jalan Jenderal Sudirman dan A Yani.
Selanjutnya, persimpangan antara Jalan Jenderal Sudirman, Ujung Gurun, Mangunsarkoro dan Rasuna Said. Terkahir Persimpangan Jambria di dekat Masjid Raya Sumbar.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Luncurkan ETLE, Polda DIY Minta Pemda Bantu Tambah Kamera di Berbagai Titik
-
Kapan Samarinda Terapkan ETLE atau Tilang Elektronik? Ini Kata Kasatlantas
-
TIlang Elektronik atau ETLE Resmi Berlaku di Lampung, Ini Pesan Kapolda
-
10 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik saat ETLE Berlaku
-
Fraksi Demokrat Apresiasi ETLE, Tilang Elektronik Program Korlantas Polri
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Dengan QLola by BRI, Perusahaan Bisa Salurkan Gaji Karyawan Tanpa Harus Memproses Satu per Satu
-
Rp 1 Triliun per Tahun Putaran Uang Hasil Tambang Emas Ilegal di Sumbar, Toko Emas Ikut Disorot
-
4 Makanan Bantu Turunkan Kolesterol Jahat Secara Alami
-
Masyarakat Diingatkan Akan Bahaya Pencampuran Jeroan-Daging untuk Kesehatan
-
Kebakaran Dekat Kawasan Jam Gadang Bukittinggi Tewaskan Wanita Lansia