SuaraSumbar.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, resmi menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic Law Enforcement (ETLE) untuk wilayah Kota Padang mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).
Pasca diresmikan dari Regional Maintenance Center (RMC) Polresta Padang, seorang pengendara roda empat menjadi orang pertama yang ditilang secara elektronik. Pengemudi tersebut ditilang karena tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman. Hal itu terpantau dari kamera CCTV yang berada di ruangan RMC Polresta Padang.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto menyebutkan, ETLE hadir untuk menekan angka pelanggaran dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengikuti aturan dalam berlalu lintas.
"Berharap ETLE bisa diberlakukan di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar," katanya.
Untuk proses penilangannya, petugas akan mendatangi rumah si pelanggar dan dicatat secara elektronik.
"Pembayaran sanks akan dilakukan secara elektronik dan tidak perlu lagi secara langsung," tuturnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Yofie Girianto Putro mengatakan, pelanggar lalu lintas akan terekam CCTV sehingga adanya bukti dalam bentuk foto dari pantauan CCTV.
"Kami juga sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Jadi pelanggar tidak perlu lagi langsung mendatangi Kejari," kata Yofie.
Yofie mengakui, ETLE ini masih memiliki kekurangan. Salah satunya, surat tilang akan diantarkan ke rumah orang melanggar.
Baca Juga: Sah! Ada 244 Kamera Tilang Elektronik Mulai Beroperasi Hari ini
"Apabila pengendara itu membawa kendaraan pinjaman, tentu ini akan menjadi kelemahannya," katanya.
Untuk diketahui, di wilayah Sumbar, ETLE baru berlaku di Kota Padang. Ada lima titik lampu merah menjadi prioritas untuk dipasang kamera CCTV yakni Simpang empat ini antara Jalan Bagindo Aziz Chan, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Moh Yamin dan Jalan Proklamasi.
Kemudian, Simpang Kandang yang berada di antara Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sandang Pangan dan Jalan H Agus Salim. Kemudian simpang tiga di dekat Bank Indonesia yaitu Jalan Jenderal Sudirman dan A Yani.
Selanjutnya, persimpangan antara Jalan Jenderal Sudirman, Ujung Gurun, Mangunsarkoro dan Rasuna Said. Terkahir Persimpangan Jambria di dekat Masjid Raya Sumbar.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Luncurkan ETLE, Polda DIY Minta Pemda Bantu Tambah Kamera di Berbagai Titik
-
Kapan Samarinda Terapkan ETLE atau Tilang Elektronik? Ini Kata Kasatlantas
-
TIlang Elektronik atau ETLE Resmi Berlaku di Lampung, Ini Pesan Kapolda
-
10 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik saat ETLE Berlaku
-
Fraksi Demokrat Apresiasi ETLE, Tilang Elektronik Program Korlantas Polri
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
6 Manfaat Konsumsi Kunyit untuk Kesehatan, Anti Radang hingga Jaga Otak!
-
Mendagri Sorot Dampak Serius Banjir Bandang di Sumbar, Ganggu Jalan Nasional hingga Ekonomi Warga
-
Benarkah Duduk Lama Main HP di Toilet Picu Ambeien? Ini Penjelasan Dokter
-
Kapan Bansos BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Cair? Ini Nominal dan Cara Mengeceknya via HP
-
Mendagri Sebut Bencana Sumbar Tak Separah Aceh dan Sumut, Tito: Masih Relatif!