SuaraSumbar.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, resmi menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic Law Enforcement (ETLE) untuk wilayah Kota Padang mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).
Pasca diresmikan dari Regional Maintenance Center (RMC) Polresta Padang, seorang pengendara roda empat menjadi orang pertama yang ditilang secara elektronik. Pengemudi tersebut ditilang karena tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman. Hal itu terpantau dari kamera CCTV yang berada di ruangan RMC Polresta Padang.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto menyebutkan, ETLE hadir untuk menekan angka pelanggaran dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengikuti aturan dalam berlalu lintas.
"Berharap ETLE bisa diberlakukan di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar," katanya.
Untuk proses penilangannya, petugas akan mendatangi rumah si pelanggar dan dicatat secara elektronik.
"Pembayaran sanks akan dilakukan secara elektronik dan tidak perlu lagi secara langsung," tuturnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Yofie Girianto Putro mengatakan, pelanggar lalu lintas akan terekam CCTV sehingga adanya bukti dalam bentuk foto dari pantauan CCTV.
"Kami juga sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Jadi pelanggar tidak perlu lagi langsung mendatangi Kejari," kata Yofie.
Yofie mengakui, ETLE ini masih memiliki kekurangan. Salah satunya, surat tilang akan diantarkan ke rumah orang melanggar.
Baca Juga: Sah! Ada 244 Kamera Tilang Elektronik Mulai Beroperasi Hari ini
"Apabila pengendara itu membawa kendaraan pinjaman, tentu ini akan menjadi kelemahannya," katanya.
Untuk diketahui, di wilayah Sumbar, ETLE baru berlaku di Kota Padang. Ada lima titik lampu merah menjadi prioritas untuk dipasang kamera CCTV yakni Simpang empat ini antara Jalan Bagindo Aziz Chan, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Moh Yamin dan Jalan Proklamasi.
Kemudian, Simpang Kandang yang berada di antara Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sandang Pangan dan Jalan H Agus Salim. Kemudian simpang tiga di dekat Bank Indonesia yaitu Jalan Jenderal Sudirman dan A Yani.
Selanjutnya, persimpangan antara Jalan Jenderal Sudirman, Ujung Gurun, Mangunsarkoro dan Rasuna Said. Terkahir Persimpangan Jambria di dekat Masjid Raya Sumbar.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Luncurkan ETLE, Polda DIY Minta Pemda Bantu Tambah Kamera di Berbagai Titik
-
Kapan Samarinda Terapkan ETLE atau Tilang Elektronik? Ini Kata Kasatlantas
-
TIlang Elektronik atau ETLE Resmi Berlaku di Lampung, Ini Pesan Kapolda
-
10 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik saat ETLE Berlaku
-
Fraksi Demokrat Apresiasi ETLE, Tilang Elektronik Program Korlantas Polri
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
Terkini
-
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Polisi Panggil Pihak Terlapor, Sudah Masuk Penyelidikan!
-
Komitmen BRI terhadap Keuangan Berkelanjutan Terbukti lewat Penghargaan dari Kehati ESG Award 2025
-
Erupsi Gunung Marapi Kedua Hari Ini, PVMBG Ingatkan Warga Waspada!
-
5 Link DANA Kaget Terkini, Waspadai Saldo Gratis Palsu yang Marak Beredar di Medsos!
-
Alasan Vasco Minta Helikopter Basarnas Ditempatkan di Sumbar