SuaraSumbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur Sumatera Barat dan seluruh kepala daerah di wilayah provinsi Sumbar yang baru saja dilantik untuk tidak terlibat kasus tindak pidana korupsi.
"Tugas dan fungsi kepala daerah adalah mewujudkan keadilan dan kemakmuran dan mengantar daerah kepada kemajuan. KPK dan aparat penegak hukum lainnya hadir mengawal kepala daerah," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Auditorium Gubernuran Sumbar, Kamis (18/3/2021).
Sebagai mitra, kata Nurul, KPK perlu mengingatkan kepala daerah sejak awal. Menurutnya, kepala daerah harus mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana tersebut dalam pembukaan UUD 1945.
"Tugas dan fungsi ini bisa hancur karena korupsi, sehingga masyarakat tidak dapat menikmati haknya secara utuh," imbuhnya.
Baca Juga: Minta BNN Tiru Gaya KPK, Arteria Dahlan: Pak Firli Begitu Hebatnya
Berdasarkan catatan KPK, skor Monitoring Control for Prevention (MCP) Sumbar tahun 2020 cukup baik berada di angka 71 persen. Namun, capaian ini turun dibandingkan tahun 2019 yang berada di angka 77 persen.
"Skor MCP tertinggi 2020 diraih Kota Bukittinggi dengan skor 89 persen dan terendah Kabupaten Solok Selatan," katanya.
Salah satu program intervensi yang didorong KPK ke Pemerintah Daerah adalah menyangkut tata kelola aset. Diketahui per 15 Februari 2021, dari total 19.847 bidang tanah se provinsi Sumbar, baru 5.741 bidang yang memiliki sertifikat. Sisanya sebanyak 14.106 bidang atau 71 persen belum bersertifikat.
"Target untuk tahun 2021, sebanyak 1.045 tambahan sertifikat diterbitkan. Sedangkan saat ini terdapat 297 bidang masih berproses sertifikasi di BPN," bebernya.
KPK juga mendampingi daerah dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak yaitu dengan menerapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara daring atau BPHTB online.
Baca Juga: Kasus Pengadaan Barang, KPK Geledah Kantor Dinsos Kabupaten Bandung Barat
"Masih ada 3 daerah yang belum menerapkan BPHTB online di Sumbar, yaitu Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok dan Kota Sawahlunto," katanya.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta Tembus Rp 10 Jutaan, ke Malaysia Hanya Rp 1,4 Juta
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI