Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 26 Februari 2021 | 18:08 WIB
Ilustrasi police line [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Agam diduga mencabuli 10 orang murid laki-laki. Perbuatan bejat itu sudah berlangsung sejak bertahun-tahun lamanya.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution. Menurutnya, aksi oknum guru berinisial Z itu memang terjadi di Kamang Magek, Kabupaten Agam, namun berada di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

"Sejauh ini dari pemrosesan yang tengah berjalan diketahui korban dari tersangka sebanyak 10 orang," katanya, dikutip dari Antara, Jumat (26/2/2021).

"Jumlah tersebut adalah korban dari rentang waktu lima tahun terakhir," sambungnya.

Baca Juga: Pria Tua di Agam Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental

Pihaknya masih merampung perkara kasus sodomi itu. Setelah rampung, akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk menjalani proses sidang.

Perbuatan bejat Z terungkap dari salah seorang korban yang merupakan muridnya salah satu SD di Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam.

Tersangka diduga telah mencabuli korban sejak tahun 2013. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 4 SD dan kasusnya terungkap saat korban menjadi siswa SMP.

Modus yang digunakan Z adalah mengiming-imingi korban dengan uang jajan. Perbuatan lucahnya itu dilakukan di rumah dinas, dan ketika ia mengantar-jemput korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Antara)

Baca Juga: Anak Cowok di Bali Disodomi Bule Prancis Sampai Murung Sulit Diajak Bicara

Load More