Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 23 Februari 2021 | 10:03 WIB
Ilustrasi penangkapan.

SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat, meringkus IW (34), warga Lubuk Alung yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi jual beli voucher internet.

Tersangka IW ditangkap di sebuah rumah makan kawasan Nagari Sungai Buluh Utara, Kecamatan Enam Lingkung, Padang Pariaman, Senin (22/2/2021) sore. Atas perbuatannya, sejumlah korban mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, kasus dugaan penipuan ini terjadi di kawasan Nagari Balah Hilir Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman pada Jumat (28/8/2020) silam.

"Korban melapor ke polisi pada Januari 2021. Polisi melakukan penyelidikan menangkap pelaku," katanya AKP Ardiansyah, dikutip dari Antara, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga: Pelanggar Prokes di Padang Panjang Disanksi Sapu Jalan dan Beli Masker

Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Padang Pariaman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kami imbau masyarakat berhati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah percaya iming-iming keuntungan," katanya. (Antara)

Load More