Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 18 Februari 2021 | 16:56 WIB
Kapolres Kota Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana memperlihatkan barang bukti kasus penyebaran foto mantan setengah telanjang. [Dok.Covesia.com]

Saat ini, RA telah meringkuk di sel tahanan Polres Kota Pariaman. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Load More