SuaraSumbar.id - Seorang pria bernama Eduard Seleznev dihukum penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah atas aksi keji yang menewaskan tiga temannya.
Seleznev nekat menghabisi tiga teman prianya lalu memakannya. Sebelum disantap, jasad para korban direbus terlebih dulu.
Menyadur Daily Mail, Minggu (14/2/2021) insiden mengerikan ini terjadi di Arkhangelsk di wilayah barat laut Oblast Arkhangelsk, Rusia. Selenev membunuh tiga temannya antara Maret 2016 dan Maret 2017.
Atas aksi kejinya ini, Selenez dikenal sebagai Dikenal sebagai 'Arkhangelsk Cannibal'.
Seleznev mengaku menikam teman-temannya yang berusia 59, 43, dan 34 hingga tewas, ketika mereka pingsan dalam keadaan mabuk.
Seleznev tega mengiris dan menyimpan bagian tubuh yang ingin dia makan di kantong plastik dan membuang sisanya di sungai setempat.
Setelahnya, pria 51 tahun tersebut pindah ke salah satu apartemen korbannya dan memberi tahu orang tua pria korban bahwa putra mereka pergi bekerja di kota lain.
Ketika mayat korban akhirnya ditemukan, polisi mengatakan kondisinya mengenaskan karena dipotong yang membuat mereka sulit diidentifikasi.
Pengadilan tertinggi di Rusia mengonfirmasi hukuman seumur hidup Seleznev menyusul pengajuan banding yang gagal oleh pengacaranya.
Baca Juga: Bunuh Sepupu yang Paksa Berhubungan Seks, Gadis 15 Tahun Ditangkap
Dia mengulangi cerita yang sama kepada petugas polisi saat memulai penyelidikan. Dua korban lainnya tidak memiliki keluarga.
Kepada pengadilan, Seleznev mengaku juga memasak kucing, anjing, burung, dan hewan kecil lainnya yang ditemukan di jalanan.
Seleznev diketahui telah menjalani hukuman 13 tahun penjara karena kasus pembunuhan lainnya.
Psikiater menyatakan dia waras dan bertanggung jawab penuh atas pembunuhan ketiga temannya dan diperintahkan untuk diadili lagi atas kejahatan terbarunya.
KUHP Rusia tidak memasukkan kanibalisme sehingga terdakwa diadili atas tuduhan pembunuhan dan penyalahgunaan bagian tubuh korban.
Mahkamah Agung Rusia, setelah mengevaluasi ulang semua bukti, menghukum Seleznev dengan hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
5 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Ada yang Super Mewah!
-
7 Tanda Bahaya Infeksi Kulit Usai Thrifting Baju Bekas, Jangan Disepelekan!
-
KAHMI Sumbar Usul Program MBG Libatkan Koperasi Sekolah dan Desa, Ini Alasannya
-
5 Makanan Pencegah Kram Otot Saat Olahraga, Nomor 3 Bikin Segar dan Cepat Pulih!
-
Ratusan Warga Betumonga Mentawai Demo Bupati hingga DPRD, Tuntut Pengakuan Hak Tanah Ulayat!