SuaraSumbar.id - Seorang pria bernama Eduard Seleznev dihukum penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah atas aksi keji yang menewaskan tiga temannya.
Seleznev nekat menghabisi tiga teman prianya lalu memakannya. Sebelum disantap, jasad para korban direbus terlebih dulu.
Menyadur Daily Mail, Minggu (14/2/2021) insiden mengerikan ini terjadi di Arkhangelsk di wilayah barat laut Oblast Arkhangelsk, Rusia. Selenev membunuh tiga temannya antara Maret 2016 dan Maret 2017.
Atas aksi kejinya ini, Selenez dikenal sebagai Dikenal sebagai 'Arkhangelsk Cannibal'.
Seleznev mengaku menikam teman-temannya yang berusia 59, 43, dan 34 hingga tewas, ketika mereka pingsan dalam keadaan mabuk.
Seleznev tega mengiris dan menyimpan bagian tubuh yang ingin dia makan di kantong plastik dan membuang sisanya di sungai setempat.
Setelahnya, pria 51 tahun tersebut pindah ke salah satu apartemen korbannya dan memberi tahu orang tua pria korban bahwa putra mereka pergi bekerja di kota lain.
Ketika mayat korban akhirnya ditemukan, polisi mengatakan kondisinya mengenaskan karena dipotong yang membuat mereka sulit diidentifikasi.
Pengadilan tertinggi di Rusia mengonfirmasi hukuman seumur hidup Seleznev menyusul pengajuan banding yang gagal oleh pengacaranya.
Baca Juga: Bunuh Sepupu yang Paksa Berhubungan Seks, Gadis 15 Tahun Ditangkap
Dia mengulangi cerita yang sama kepada petugas polisi saat memulai penyelidikan. Dua korban lainnya tidak memiliki keluarga.
Kepada pengadilan, Seleznev mengaku juga memasak kucing, anjing, burung, dan hewan kecil lainnya yang ditemukan di jalanan.
Seleznev diketahui telah menjalani hukuman 13 tahun penjara karena kasus pembunuhan lainnya.
Psikiater menyatakan dia waras dan bertanggung jawab penuh atas pembunuhan ketiga temannya dan diperintahkan untuk diadili lagi atas kejahatan terbarunya.
KUHP Rusia tidak memasukkan kanibalisme sehingga terdakwa diadili atas tuduhan pembunuhan dan penyalahgunaan bagian tubuh korban.
Mahkamah Agung Rusia, setelah mengevaluasi ulang semua bukti, menghukum Seleznev dengan hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
WN India Ditangkap Polda Sumbar, Jual Emas dari Tambang Emas Ilegal ke Malaysia
-
BRI Borong Enam Penghargaan di Asia's Best Companies dan Finance Asia Awards 2026
-
Truk Rem Blong Kecelakaan di Silaing Bawah, Satu Korban Terjepit
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas untuk Optimalkan Kekayaan Nasional
-
BRI Perkuat Ekosistem Digital Bisnis lewat Pembaruan Qlola New Skin