SuaraSumbar.id - Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang tidak wajibnya sekolah negeri menggunakan seragam dengan atribut agama tertentu.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri mengatakan, pihaknya akan menyikapi jika SKB 3 menteri sudah diterima. Kemudian SKB itu akan dicocokkan dengan kondisi di Sumbar.
"SKB itu baru tadi diumumkan dan pengumumannya baru melalui media sosial. Kita tunggulah secara resmi dan nanti kita cocokkan dengan kondisi yang di daerah," kata Adib kepada SuaraSumbar.id melalui telepon seluler, Kamis (4/2/2021).
Adib mengaku telah mendengar maklumat bahwa ada SKB 3 Menteri terkait pakaian sekolah. "Saya melihat substansinya sesuai Peraturan Menteri (Permen) dan sebenarnya tidak ada yang bermasalah," katanya.
Baca Juga: Politikus PKS Dukung SKB 3 Menteri tentang Atribut dan Seragam Sekolah
Jika sudah diterima, kata Adib, kalau di pemerintahan ada tanda terimanya dan tidak hanya sekedar informasi dari media sosial. Tentu harus berdasarkan surat resmi atau surat SKB dari 3 Mentri. "Setelah surat sudah diterima, maka bisa kita jadikan sebagai pedoman. Intinya akan kita sikapi," tutupnya.
Sementara Anggota Dewan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, Komisi I Bidang Hukum Pemerintahan, Budi Syahrial mengatakan, jika memang ada SKB 3 Menteri tersebut, mesti harus ada pembatalan Perda sebelumnya terlebih dahulu.
"Jadi tidak bisa serta merta diberlakukan begitu saja. Bagi mereka yang tidak ingin memakai jilbab ya silahkan saja. Tapi bagi umat muslim, kalau memakai jilbab adalah sesuai kewajiban harus dihormati pula," jelasnya.
Kemudian kalau memang diberlakukan SKB itu, kata Budi, dinas terkait silahkan meneruskan ke sekolah-sekolah. Tetapi sekolah-sekolah tidak berhak juga melarang siswa yang ingin memakai jilbab.
"Itu kan keputusan Menteri dan silahkan saja diberlakukan. Tapi kalau itu (memakai jilbab) adalah kearifan lokal, Menteri juga harus menghormati dan itu adalah haknya seseorang," tutupnya.
Baca Juga: Kemenag Bisa Beri Sanksi Jika Ada Sekolah Ogah Ikut Aturan SKB 3 Menteri
Diketahui, SKB 3 Menteri yang ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menurut Nadiem, SKB 3 Menteri ini menegaskan bahwa keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua.
"Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Jika masih ada aturan lama yang mewajibkan seragam sekolah dengan kekhususan agama tertentu, pemerintah daerah atau kepala sekolah harus mencabutnya paling lama 30 hari kerja sejak SKB ini diterbitkan.
"Kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik oleh sekolah maupun pemerintah daerah yang melanggar keputusan ini, harus dalam waktu 30 hari dicabut peraturan tersebut," tegasnya.
Nadiem mengungkapkan jika masih ada pihak yang melanggar maka pihak di atasnya bisa memberikan sanksi, misal: pemda memberikan sanksi ke sekolah, gubernur memberikan sanksi ke bupati/walikota, Mendagri memberikan sanksi ke Gubernur, Kemendikbud memberikan sanksi ke sekolah.
"Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Meski begitu, SKB 3 Menteri ini tidak berlaku di Aceh sebagai daerah istimewa yang memiliki ketentuan perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh.
SKB 3 Menteri ini diterbitkan berdasarkan pada kepentingan menjaga eksistensi ideologi negara Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan NKRI; membangun karakter peserta didik untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antarumat beragama.
"Pertimbangan selanjutnya adalah bahwa pakaian seragam dan atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama," ucapnya.
Masyarakat juga bisa melaporkan jika ada pelanggaran SKB 3 Menteri ini ke Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, Gedung C Lantai Dasar, Jalan Sudirman, Senayan, Jakarta; atau menghubungi hotline 177; atau melalui portal lapor.kemdikbud.go.id.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Resmi! Ini Dia Jadwal Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2025 dari Pemerintah
-
Libur Lebaran 2025 Mulai Kapan? Catat Jadwal Liburan Resmi SKB 3 Menteri di Sini!
-
Berapa Hari Libur Isra Miraj 2025? Sambut Liburan 5 Hari Full di Bulan Januari!
-
Apakah Isra Miraj Libur atau Tidak? Ini Ketentuan SKB 3 Menteri Terbaru
-
Kapan Isra Miraj 2025, Apakah Libur? Catat Aturan Terbarunya di Sini!
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Jalan Tol Padang-Sicincin Dibuka Saat Mudik Lebaran 2025, Ini Penjelasan Hutama Karya
-
Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Ganja 26 Kg Diringkus di Pasaman Barat, 1 Pelaku Residivis!
-
Daftar 7 Kapolres Baru di Polda Sumbar, Lengkap dengan 10 PJU Baru!
-
Kronologi Anggota Satpol PP Padang Tewas Ditabrak Mobil di Pariaman
-
Kamera Galaxy S25 Ultra-Galaxy AI Terbaru Hasilkan Foto Arsitektur Epik