Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 03 Februari 2021 | 13:15 WIB
Ilustrasi menara pemancar seluler. [Dok.Klikpositif.com]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyebut PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) belum melunasi retribusi menara tahun 2020 hingga awal Februari 2021.

Sampai saat ini, pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang mengklaim belum menerima pemberitahuan pelunasan dari provider seluler tersebut.

"Sampai saat ini kita belum menerima pemberitahuan pelunasan dari Telkomsel," kata Kepala Diskominfo Kota Padang, Rudy Rinaldy, dikutip dari Klikpositif.com, Selasa (2/2/2021).

Menurut Rudy, dari 17 provider yang beroperasi, hanya Telkomsel yang belum membayar retribusi menara pemancar tersebut.

Baca Juga: Ratusan PPPK Kota Padang Masuk Kerja Hari Ini, Pakaian Beda dengan ASN

Tagihan retribusi provider terbesar di Indonesia itu mencapai Rp 600 juta lebih. Angka tersebut belum termasuk denda yang terus berjalan.

"Telkomsel termasuk memiliki jumlah menara yang cukup banyak di Padang. Komposisinya sebanyak 21 persen dari seluruh jumlah menara," katanya.

Menurutnya, Telkomsel menyumbang pendapatan terbesar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang. Sumbangan PAD dari provider itu mencapai 23 persen dari seluruh income retribusi tower.

"Kita berharap Telkomsel segera melunasi pembayaran, jangan terlalu lama, karena argo denda terus berjalan," lanjutnya.

Sementara itu, pihak Telkomsel saat dikonfirmasi tidak memberikan keterangan kenapa mereka sampai saat ini belum membayarkan retribusi tersebut.

Baca Juga: Gudang Dekat Karantina Covid-19 di Asrama Haji Padang Terbakar

Sebelumnya, pihak Telkomsel pernah memberikan klarifikasi terkait hal ini. Telkomsel mengakui belum membayarkan retribusi kepada Pemerintah Kota Padang untuk tahun 2020.

"Kami sedang memproses pembayaran retribusi, diharapkan awal tahun ini sudah dapat terposes secara keseluruhan terkait retribusi ini," kata GM NOQM Region Sumbagteng Telkomsel, Alvo Ismail, pada Kamis (7/1/2021) lalu.

Ia mengatakan, keterlambatan tersebut disebabkan karena pemberitahuan tagihan pembayaran retribusi tidak diterima secara langsung oleh Regional Sumbagteng.

"Harusnya tagihan itu langsung kami yang menerima sebagai user di Padang ," lanjutnya.

Menurutnya, tagihan tersebut diberikan oleh Pemerintah Kota Padang ke Kantor Pusat Telkomsel dan pihaknya tidak mengetahui tagihan tersebut.

"Secara keseluruhan sudah diselesaikan untuk dapat terproses pembayarannya di awal tahun 2021 ini," tutupnya.

Load More