SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyebut PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) belum melunasi retribusi menara tahun 2020 hingga awal Februari 2021.
Sampai saat ini, pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang mengklaim belum menerima pemberitahuan pelunasan dari provider seluler tersebut.
"Sampai saat ini kita belum menerima pemberitahuan pelunasan dari Telkomsel," kata Kepala Diskominfo Kota Padang, Rudy Rinaldy, dikutip dari Klikpositif.com, Selasa (2/2/2021).
Menurut Rudy, dari 17 provider yang beroperasi, hanya Telkomsel yang belum membayar retribusi menara pemancar tersebut.
Baca Juga: Ratusan PPPK Kota Padang Masuk Kerja Hari Ini, Pakaian Beda dengan ASN
Tagihan retribusi provider terbesar di Indonesia itu mencapai Rp 600 juta lebih. Angka tersebut belum termasuk denda yang terus berjalan.
"Telkomsel termasuk memiliki jumlah menara yang cukup banyak di Padang. Komposisinya sebanyak 21 persen dari seluruh jumlah menara," katanya.
Menurutnya, Telkomsel menyumbang pendapatan terbesar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang. Sumbangan PAD dari provider itu mencapai 23 persen dari seluruh income retribusi tower.
"Kita berharap Telkomsel segera melunasi pembayaran, jangan terlalu lama, karena argo denda terus berjalan," lanjutnya.
Sementara itu, pihak Telkomsel saat dikonfirmasi tidak memberikan keterangan kenapa mereka sampai saat ini belum membayarkan retribusi tersebut.
Baca Juga: Gudang Dekat Karantina Covid-19 di Asrama Haji Padang Terbakar
Sebelumnya, pihak Telkomsel pernah memberikan klarifikasi terkait hal ini. Telkomsel mengakui belum membayarkan retribusi kepada Pemerintah Kota Padang untuk tahun 2020.
"Kami sedang memproses pembayaran retribusi, diharapkan awal tahun ini sudah dapat terposes secara keseluruhan terkait retribusi ini," kata GM NOQM Region Sumbagteng Telkomsel, Alvo Ismail, pada Kamis (7/1/2021) lalu.
Ia mengatakan, keterlambatan tersebut disebabkan karena pemberitahuan tagihan pembayaran retribusi tidak diterima secara langsung oleh Regional Sumbagteng.
"Harusnya tagihan itu langsung kami yang menerima sebagai user di Padang ," lanjutnya.
Menurutnya, tagihan tersebut diberikan oleh Pemerintah Kota Padang ke Kantor Pusat Telkomsel dan pihaknya tidak mengetahui tagihan tersebut.
"Secara keseluruhan sudah diselesaikan untuk dapat terproses pembayarannya di awal tahun 2021 ini," tutupnya.
Berita Terkait
-
Telkomsel Pastikan Infrastruktur di 657 POI Lancar selama Pilkada 2024
-
Telkomsel Dukung Gelaran MPL ID Season 14 Tawarkan Jaringan Tanpa Lag
-
Telkomsel Siapkan 8 Program Loyal di MyTelkomsel Super App, Kemenangan di Daerah Lebih Besar
-
Telkomsel Jaga Bumi Perkuat Implementasi ESG, Tanam 10.600 Mangrove Hasil Donasi Poin Pelanggan, Kurangi Emisi Karbon
-
Telkomsel Luncurkan Kampanye Ingatkan Teknologi Bisa Lepas Rindu, Tidak Gantikan Waktu
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
48 TPS Pilkada 2024 di Agam Rawan Bencana, Ini Penjelasan Bawaslu
-
Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ini Desakan Ketua MPR RI
-
Soroti Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kompolnas: Perketat Tes Psikologi Personel Pegang Senjata!
-
Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Solok Selatan, Sahroni Tekankan Hal Ini di Polda Sumbar
-
Perintah Kapolri, Propam dan Irwasum Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan