SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyebut PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) belum melunasi retribusi menara tahun 2020 hingga awal Februari 2021.
Sampai saat ini, pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang mengklaim belum menerima pemberitahuan pelunasan dari provider seluler tersebut.
"Sampai saat ini kita belum menerima pemberitahuan pelunasan dari Telkomsel," kata Kepala Diskominfo Kota Padang, Rudy Rinaldy, dikutip dari Klikpositif.com, Selasa (2/2/2021).
Menurut Rudy, dari 17 provider yang beroperasi, hanya Telkomsel yang belum membayar retribusi menara pemancar tersebut.
Baca Juga: Ratusan PPPK Kota Padang Masuk Kerja Hari Ini, Pakaian Beda dengan ASN
Tagihan retribusi provider terbesar di Indonesia itu mencapai Rp 600 juta lebih. Angka tersebut belum termasuk denda yang terus berjalan.
"Telkomsel termasuk memiliki jumlah menara yang cukup banyak di Padang. Komposisinya sebanyak 21 persen dari seluruh jumlah menara," katanya.
Menurutnya, Telkomsel menyumbang pendapatan terbesar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang. Sumbangan PAD dari provider itu mencapai 23 persen dari seluruh income retribusi tower.
"Kita berharap Telkomsel segera melunasi pembayaran, jangan terlalu lama, karena argo denda terus berjalan," lanjutnya.
Sementara itu, pihak Telkomsel saat dikonfirmasi tidak memberikan keterangan kenapa mereka sampai saat ini belum membayarkan retribusi tersebut.
Baca Juga: Gudang Dekat Karantina Covid-19 di Asrama Haji Padang Terbakar
Sebelumnya, pihak Telkomsel pernah memberikan klarifikasi terkait hal ini. Telkomsel mengakui belum membayarkan retribusi kepada Pemerintah Kota Padang untuk tahun 2020.
"Kami sedang memproses pembayaran retribusi, diharapkan awal tahun ini sudah dapat terposes secara keseluruhan terkait retribusi ini," kata GM NOQM Region Sumbagteng Telkomsel, Alvo Ismail, pada Kamis (7/1/2021) lalu.
Ia mengatakan, keterlambatan tersebut disebabkan karena pemberitahuan tagihan pembayaran retribusi tidak diterima secara langsung oleh Regional Sumbagteng.
"Harusnya tagihan itu langsung kami yang menerima sebagai user di Padang ," lanjutnya.
Menurutnya, tagihan tersebut diberikan oleh Pemerintah Kota Padang ke Kantor Pusat Telkomsel dan pihaknya tidak mengetahui tagihan tersebut.
"Secara keseluruhan sudah diselesaikan untuk dapat terproses pembayarannya di awal tahun 2021 ini," tutupnya.
Berita Terkait
-
Hentikan Kisruh Siswi Nonmuslim, DPRD Sumbar Tegaskan Jilbab Kearifan Lokal
-
Tegas! Kota Padang Tetap Lanjutkan Aturan Wajib Jilbab untuk Siswi Muslim
-
Siswi Wajib Berjilbab, Eks Wali Kota Padang: Biar Nyamuk Enggak Gigit
-
Telkomsel dan Gojek Integrasikan Bisnis Iklan
-
Telkomsel dan Smartfren Terima Putusan Pembatalan Lelang Frekuensi 5G
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik