Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 26 Januari 2021 | 19:16 WIB
Ilustrasi Jilbab. [Dok.Pixabay]

SuaraSumbar.id - Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) meminta polemik siswi nonmuslim berjilbab di SMKN 2 Padang tidak lagi diperpanjang alias dihentikan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, HM Nurnas. Menurutnya, semua pihak harus menahan diri agar masalah ini tidak menimbulkan kegaduhan dalam situasi sulitnya ekonomi di tengah pandemi.

Politisi Demokrat ini juga menyayangkan, kisruh ini sampai-sampai harus menyurati Presiden Jokowi dan segala macamnya. Dia juga menyebut, jilbab adalah kearifan lokal di Ranah Minang.

"Ini kan masalah kerudung dan aturannya dibuat pada masa Fauzi Bahar Wali Kota Padang. Saat itu, tidak terjadi permasalahan. Lagian, kok siswi nonmuslim lainnya tidak mempermasalahkan," katanya kepada SuaraSumbar.id melalui telepon seluler, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga: Kasus Wajib Jilbab, Ini Alasan Disdik Sumbar Belum Sanksi SMKN 2 Padang

Menurutnya, harus ada kesepahaman yang lebih urgen dan bukan lagi berbicara soal SARA. Kemudian, memakai jilbab mutlak adalah kearifan lokal.

"Kan lebih bagus kita memakai kerudung sehingga terlindungi dari gigitan nyamuk kata Pak Fauzi Bahar. Tapi kini ceritanya sudah kemana-mana hingga sampai menyurati presiden," katanya.

"Masalah ini jangan berlarut-larut. Apalagi kini kita dalam kondisi covid, perekonomian sudah sangat berat ditambah dengan munculnya permasalahan ini," sambung Nurnas.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Padang menyebut akan tetap akan menjalankan peraturan wajib memakai jilbab bagi siswi muslim di sekolah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2011.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi meminta kisruh dugaan pemaksaan siswi nonmuslim wajib pakai jilbab di SMKN 2 Padang dihentikan. Pihaknya mengaku akan tetap berjalan sesuai aturan dan regulasi yang ada.

Baca Juga: Tegas! Kota Padang Tetap Lanjutkan Aturan Wajib Jilbab untuk Siswi Muslim

"Menurut saya, persoalan itu sudah finish dan tidak harus dipersoalkan. Orang saja yang menghebohkan. Penjelasan dari pihak sekolah sudah jelas bahwa siswi nonmuslim tidak diwajibkan memakai jilbab," katanya kepada SuaraSumbar.id melalui telepon seluler, Selasa (26/1/2021).

Sejak peraturan itu diterbitkan, kata Habibul, Kota Padang hingga saat ini tidak mempermasalahkannya aturan berseragam muslim.

"Saya tidak mau berkomentar banyak tentang permasalahan itu dan kita jalan sebagaimana biasanya, karena regulasinya sudah jelas dan selama ini berjalan secara normal," katanya.

Mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar, juga menolak aturan wajib berjilbab bagi siswi muslim di sekolah dihilangkan.

"Kalau aturan itu akan diubah, saya yang akan menentang terlebih dahulu," katanya kepada Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Sabtu (23/1/2021).

Ia mengkhawatirkan jika aturan tersebut diubah, maka akan berpengaruh pada siswa muslim lainnya.

"Hanya karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Tidak mau saya karena memperjuangkan segelintir orang ini, akan rusak generasi kita," katanya.

Kontributor : B Rahmat

Load More