SuaraSumbar.id - Polisi menangkap tiga orang yang melakukan penambangan di kawasan tambang emas tak berizin alias ilegal di kawasan Bukit Sibumbun, Jorong Carano Batirai, Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
"Sudah kami amankan tiga pelaku yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin," kata Kapolres Tanah Datar AKBP Rohkmad Hari Purnomo, seperti dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Kamis (28/1/2021).
Ketiga penambang emas itu berinisial AR (40), asal Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur. Kemudian AH (51), warga Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, dan EES (37), warga Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Kota Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Purwanto mengatakan, penangkapan penambang emas ini berawal dari laporan masyarakat.
Pihaknya mendatangi lokasi tambang emas itu pada Sabtu (23/1/2021). Setiba di sana, polisi menemukan ketiganya sedang melakukan penambangan dengan mesin gelondongan dan pemecah batu.
"Dalam proses penambangan emas, tiga pelaku ini juga menggunakan bahan kimia dan saat ini sudah mencapai kedalaman sekitar 15 meter," katanya.
Saat ini, ketiga penambang emas ilegal itu sudah meringkuk di sel tahanan Polres Tanah Datar. Mereka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Temuan Nisan Berbentuk Kelamin Laki-laki di Tanah Datar Sumbar
-
Pesan Terakhir Youtuber Asal Tanah Datar Saat Menaiki Sriwijaya Air SJ 182
-
Berasal Dari Tanah Datar, Pilot Kapten Afwan Diceritakan Dermawan
-
Kapten Afwan, Pilot Sriwijaya Air Jatuh Berasal dari Tanah Datar
-
Kakak Beradik Asal Tanah Datar Sumbar Penumpang Sriwijaya Air yang Terjatuh
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bahaya Bantal Tidur Tak Diganti, Benarkah Bisa Picu Infeksi Paru-Paru?
-
Bolehkah Muslim Masak Pakai Mirin? Bumbu Jepang Beralkohol, Ini Fatwa Muhammadiyah
-
Bongkar Pembalakan Liar di Mentawai, 11 Alat Berat hingga 7 Truk Disita!
-
Tragedi Gempa Sumbar 2009, Benarkah Masalah Desain Penyebab Bangunan Ambruk? Ini Kata Pakar
-
4 Bansos Cair Oktober 2025: Buruan Cek Nama Penerima Bansos PKH, BPNT, Beras dan Minyak Goreng!