Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 28 Januari 2021 | 18:20 WIB
Lokasi tambang emas tanpa izin di Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. [Suara/Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Polisi menangkap tiga orang yang melakukan penambangan di kawasan tambang emas tak berizin alias ilegal di kawasan Bukit Sibumbun, Jorong Carano Batirai, Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).

"Sudah kami amankan tiga pelaku yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin," kata Kapolres Tanah Datar AKBP Rohkmad Hari Purnomo, seperti dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Kamis (28/1/2021).

Ketiga penambang emas itu berinisial AR (40), asal Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur. Kemudian AH (51), warga Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, dan EES (37), warga Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Kota Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Purwanto mengatakan, penangkapan penambang emas ini berawal dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Polda Sumbar Selidiki Kasus DPO Judi Ditembak Mati di Solok Selatan

Pihaknya mendatangi lokasi tambang emas itu pada Sabtu (23/1/2021). Setiba di sana, polisi menemukan ketiganya sedang melakukan penambangan dengan mesin gelondongan dan pemecah batu.

"Dalam proses penambangan emas, tiga pelaku ini juga menggunakan bahan kimia dan saat ini sudah mencapai kedalaman sekitar 15 meter," katanya.

Saat ini, ketiga penambang emas ilegal itu sudah meringkuk di sel tahanan Polres Tanah Datar. Mereka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Load More