SuaraSumbar.id - Komunitas Pembela HAM Sumatera Barat (Sumbar) mendukung perjuangan siswi nonmuslim yang menolak memakai jilbab di SMKN 2 Padang. Selain itu, semua pihak diminta sama-sama mewujudkan toleransi demi menjaga kemajemukan di Kota Padang yang selama ini tentram dan damai.
Seruan tersebut disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Wendra Rona Putra, selaku perwakilan Komunitas Pembela HAM Sumbar, Rabu (27/1/2021).
Menurutnya, kebijakan SMKN 2 Padang perlu disigi dengan cermat agar tidak merusak semangat Bhineka Tunggal Ika di Sumbar, khususnya di Padang.
Dari kajian Komunitas Pembela HAM, kata Wendra, diskresi yang melanggar HAM itu terdapat dalam instruksi Wali Kota Padang No. 451.442/BINSOS-III/2005 yang mewajibkan siswa memakai jilbab.
Instruksi tersebut cukup lama menjadi kontroversial, apalagi jika diterapkan kepada siswa nonmuslim. Tentunya, akan bertentangan dengan syariat agama dan UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan hak beragama bagi setiap orang.
"Instruksi ini dianggap beraroma politik karena berkaitan dengan upaya misi sosial kemasyarakatan Wali Kota Padang ketika itu," katanya.
"Masalah timbul saat sekolah menerapkan kebijakan itu dan mengabaikan prinsip-prinsip agama, konstitusi dan hak asasi manusia yang menjamin kemerdekaan setiap orang dalam menjalankan nilai-nilai agama yang diyakininya," sambungnya lagi.
Komunitas Pembela HAM Sumbar meminta agar polemik ini tidak diseret ke ranah politik dan isu SARA. Menurutnya, kealpaan sekolah perlu dievaluasi dan masyarakat tidak perlu mempolitisir kealpaan tersebut.
"Sekolah tidak melihat kritik keluarga siswa nonmuslim sebagai bentuk melawan sekolah, tapi kritik yang membangun agar sekolah menegakan nilai-nilai agama, konstitusi dan HAM secara tepat," katanya.
Baca Juga: Kisruh Siswi Nonmuslim Berjilbab di Padang, DPRD Semprot Disdik Sumbar
"Kami juga merasa pelarangan jilbab di Bali bagi siswi muslim adalah sama salahnya dengan pemaksaan jilbab bagi siswa nonmuslim di Padang. Sikap inkonstitusional itu harus dibenahi," katanya lagi.
Atas dasar itu, Komunitas Pembela HAM Sumbar mendukung perjuangan pelajar dan keluarga dalam mempertahankan agama yang dianutnya. Sebab, tidak satupun orang, apalagi pemerintah yang bisa mengintervensi agama dan keyakinan seseorang atas nama apapun.
Undang-Undang Dasar 1945 secara konkrit menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat 2 yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Kemudian, pihaknya menduga akar masalah ini berawal dari kebijakan yang dapat berpotensi menimbulkan tindakan diskriminatif bagi yang berbeda agama.
"Kami meminta semua pihak terutama Pemerintah Daerah melakukan kajian komprehensif dengan melibatkan semua pihak agar dapat meninjau ulang dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang berpotensi melahirkan praktek diskriminatif yang berujung pada intoleransi di Kota Padang," katanya.
Pihaknya juga mendorong Pemerintah Daerah memulihkan situasi menjadi kondusif melalui langkah-langkah strategis dan profesional.
Berita Terkait
-
5 Lagi Penjarah Toko Plastik di Bukittinggi Diringkus, Semuanya Karyawan
-
Soal Aturan Wajib Berjilbab, MUI Sumbar: Begitu Gampang Tuduh Intoleran
-
Buntut Pemaksaan Pakai Jilbab, Disdik Sumbar Bakal Revisi Kebijakan Sekolah
-
MUI Sumbar Sebut Isu Siswi Nonmuslim Berjilbab di Padang Terlalu Dibesarkan
-
Ade Armando Sebut Berjilbab Bukan Kearifan Lokal di Sumbar
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Jangan 'Lapar Mata' Saat Idul Adha, Penderita Hipertensi hingga Kolesterol Tinggi Harus Waspada
-
Salad Jadi Pilihan Camilan Sehat saat Cuaca Panas, Ini Manfaat dan Resep Segarnya
-
Selat Solo Bisa Jadi Inspirasi Menu Idul Adha Selain Gulai
-
Polisi Temukan Tangki Modifikasi dan Pelat Nomor Ganda dalam Sidak SPBU di Padang
-
Pemadaman Listrik Berakhir, PLN Klaim Listrik di Sumbar Menyala 100 Persen