Atas dasar itu, Komunitas Pembela HAM Sumbar mendukung perjuangan pelajar dan keluarga dalam mempertahankan agama yang dianutnya. Sebab, tidak satupun orang, apalagi pemerintah yang bisa mengintervensi agama dan keyakinan seseorang atas nama apapun.
Undang-Undang Dasar 1945 secara konkrit menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat 2 yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Kemudian, pihaknya menduga akar masalah ini berawal dari kebijakan yang dapat berpotensi menimbulkan tindakan diskriminatif bagi yang berbeda agama.
"Kami meminta semua pihak terutama Pemerintah Daerah melakukan kajian komprehensif dengan melibatkan semua pihak agar dapat meninjau ulang dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang berpotensi melahirkan praktek diskriminatif yang berujung pada intoleransi di Kota Padang," katanya.
Baca Juga: Kisruh Siswi Nonmuslim Berjilbab di Padang, DPRD Semprot Disdik Sumbar
Pihaknya juga mendorong Pemerintah Daerah memulihkan situasi menjadi kondusif melalui langkah-langkah strategis dan profesional.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak sekolah yang telah meminta maaf kepada siswa dan keluarganya. Sekolah dapat juga menjadi corong pemersatu di masyarakat terkait isu ini," tuturnya.
Komunitas Pembela HAM Sumbar ini digawangi berbagai unsur. Mulai dari LBH, Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M), Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), WCC Nurani Perempuan, UKM Pengenalan Hukum dan Politik (PHP) UNAND, Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) Padang, PELITA Padang, Gusdurian Padang, PBHI Sumbar, LAM&PK FHUA, dan KPI Sumbar.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Komnas Perempuan Bela Istri yang Bantu Suami Memperkosa di Bukittinggi
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran