SuaraSumbar.id - Komunitas Pembela HAM Sumatera Barat (Sumbar) mendukung perjuangan siswi nonmuslim yang menolak memakai jilbab di SMKN 2 Padang. Selain itu, semua pihak diminta sama-sama mewujudkan toleransi demi menjaga kemajemukan di Kota Padang yang selama ini tentram dan damai.
Seruan tersebut disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Wendra Rona Putra, selaku perwakilan Komunitas Pembela HAM Sumbar, Rabu (27/1/2021).
Menurutnya, kebijakan SMKN 2 Padang perlu disigi dengan cermat agar tidak merusak semangat Bhineka Tunggal Ika di Sumbar, khususnya di Padang.
Dari kajian Komunitas Pembela HAM, kata Wendra, diskresi yang melanggar HAM itu terdapat dalam instruksi Wali Kota Padang No. 451.442/BINSOS-III/2005 yang mewajibkan siswa memakai jilbab.
Baca Juga: Kisruh Siswi Nonmuslim Berjilbab di Padang, DPRD Semprot Disdik Sumbar
Instruksi tersebut cukup lama menjadi kontroversial, apalagi jika diterapkan kepada siswa nonmuslim. Tentunya, akan bertentangan dengan syariat agama dan UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan hak beragama bagi setiap orang.
"Instruksi ini dianggap beraroma politik karena berkaitan dengan upaya misi sosial kemasyarakatan Wali Kota Padang ketika itu," katanya.
"Masalah timbul saat sekolah menerapkan kebijakan itu dan mengabaikan prinsip-prinsip agama, konstitusi dan hak asasi manusia yang menjamin kemerdekaan setiap orang dalam menjalankan nilai-nilai agama yang diyakininya," sambungnya lagi.
Komunitas Pembela HAM Sumbar meminta agar polemik ini tidak diseret ke ranah politik dan isu SARA. Menurutnya, kealpaan sekolah perlu dievaluasi dan masyarakat tidak perlu mempolitisir kealpaan tersebut.
"Sekolah tidak melihat kritik keluarga siswa nonmuslim sebagai bentuk melawan sekolah, tapi kritik yang membangun agar sekolah menegakan nilai-nilai agama, konstitusi dan HAM secara tepat," katanya.
Baca Juga: Komnas Perempuan Bela Istri yang Bantu Suami Memperkosa di Bukittinggi
"Kami juga merasa pelarangan jilbab di Bali bagi siswi muslim adalah sama salahnya dengan pemaksaan jilbab bagi siswa nonmuslim di Padang. Sikap inkonstitusional itu harus dibenahi," katanya lagi.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025