SuaraSumbar.id - Komunitas Pembela HAM Sumatera Barat (Sumbar) mendukung perjuangan siswi nonmuslim yang menolak memakai jilbab di SMKN 2 Padang. Selain itu, semua pihak diminta sama-sama mewujudkan toleransi demi menjaga kemajemukan di Kota Padang yang selama ini tentram dan damai.
Seruan tersebut disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Wendra Rona Putra, selaku perwakilan Komunitas Pembela HAM Sumbar, Rabu (27/1/2021).
Menurutnya, kebijakan SMKN 2 Padang perlu disigi dengan cermat agar tidak merusak semangat Bhineka Tunggal Ika di Sumbar, khususnya di Padang.
Dari kajian Komunitas Pembela HAM, kata Wendra, diskresi yang melanggar HAM itu terdapat dalam instruksi Wali Kota Padang No. 451.442/BINSOS-III/2005 yang mewajibkan siswa memakai jilbab.
Baca Juga: Kisruh Siswi Nonmuslim Berjilbab di Padang, DPRD Semprot Disdik Sumbar
Instruksi tersebut cukup lama menjadi kontroversial, apalagi jika diterapkan kepada siswa nonmuslim. Tentunya, akan bertentangan dengan syariat agama dan UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan hak beragama bagi setiap orang.
"Instruksi ini dianggap beraroma politik karena berkaitan dengan upaya misi sosial kemasyarakatan Wali Kota Padang ketika itu," katanya.
"Masalah timbul saat sekolah menerapkan kebijakan itu dan mengabaikan prinsip-prinsip agama, konstitusi dan hak asasi manusia yang menjamin kemerdekaan setiap orang dalam menjalankan nilai-nilai agama yang diyakininya," sambungnya lagi.
Komunitas Pembela HAM Sumbar meminta agar polemik ini tidak diseret ke ranah politik dan isu SARA. Menurutnya, kealpaan sekolah perlu dievaluasi dan masyarakat tidak perlu mempolitisir kealpaan tersebut.
"Sekolah tidak melihat kritik keluarga siswa nonmuslim sebagai bentuk melawan sekolah, tapi kritik yang membangun agar sekolah menegakan nilai-nilai agama, konstitusi dan HAM secara tepat," katanya.
Baca Juga: Komnas Perempuan Bela Istri yang Bantu Suami Memperkosa di Bukittinggi
"Kami juga merasa pelarangan jilbab di Bali bagi siswi muslim adalah sama salahnya dengan pemaksaan jilbab bagi siswa nonmuslim di Padang. Sikap inkonstitusional itu harus dibenahi," katanya lagi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
5 Lagi Penjarah Toko Plastik di Bukittinggi Diringkus, Semuanya Karyawan
-
Soal Aturan Wajib Berjilbab, MUI Sumbar: Begitu Gampang Tuduh Intoleran
-
Buntut Pemaksaan Pakai Jilbab, Disdik Sumbar Bakal Revisi Kebijakan Sekolah
-
MUI Sumbar Sebut Isu Siswi Nonmuslim Berjilbab di Padang Terlalu Dibesarkan
-
Ade Armando Sebut Berjilbab Bukan Kearifan Lokal di Sumbar
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Kebakaran Pabrik Karet di Padang: 17 Jam Proses Pemadaman Api, Tim Inafis Olah TKP!
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!
-
BRI Cetak Rekor, Portofolio Keuangan Berkelanjutan Capai Rp796 Triliun
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam