Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 27 Januari 2021 | 13:20 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi (Pixabay/3839153)

Saat itu, tersangka DN mengelabui pemilik toko dengan bertanya-tanya harga. Sedangkan ibunya berupaya mengambil tas yang berisi uang puluhan juta itu.

Kepada polisi, tersangka DN mengaku uang hasil curian itu digunakan untuk membeli HP dan melunasi kendaraan yang dibelinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Wanita Hamil 7 Bulan Ditangkap Gegara Nekat Jualan Sabu

Load More