SuaraSumbar.id - Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi mengaku dizalimi atas penetapan dirinya sebagai tersangka pidana dugaan pemilu.
Cagub yang juga Ketua Partai Demokrat Sumbar itu menyebut, status tersangka yang disandangnya jelang hari pencoblosan sangat mempengaruhi perolehan suaranya di Pilgub Sumbar 2020.
"Pelaksanaan Pilgub Sumbar 2020 jauh dari prinsip jujur dan adil. Tiga hari sebelum pencoblosan saya ditetapkan sebagai tersangka, ini sungguh merugikan hati kami," kata Mulyadi saat sidang gugatan Permohonan Hasil Perselisihan Pemilu di MK yang disiarkan secara virtual, Selasa (26/1/2021).
Menurut Mulyadi, upaya yang dirintisnya selama ini menjadi runtuh berkeping dan mendelegitimasi kepercayaan publik kepadanya di tengah elektabilitas tengah menanjak.
"Berita saya ditetapkan sebagai tersangka juga disebarkan secara masif oleh pihak yang berkepentingan di media sosial, cetak dan elektronik," katanya dikutip dari Antara.
"Saya terlanjur dipersepsikan bersalah di masyarakat, diperlakukan semena-mena padahal telah merintis karir di politik cukup lama, bahkan rela melepaskan jabatan sebagai anggota DPR 2019-2014," katanya.
Kuasa hukum Mulyadi, Veri Junaidi saat membacakan permohonan menilai Pilkada Sumbar tidak berjalan demokratis dan terjadi penegakan hukum yang dipaksakan dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka.
"Penetapan sebagai tersangka meski dalam penyidikan akhirnya tidak cukup bukti merupakan upaya terstuktur untuk mengembosi suara pemilih sehingga ada mengalihkan suara kepada pasangan calon lain," katanya.
Ia menilai, penetapan tersebut telah menimbulkan citra buruk bagi pemohon karena dilakukan secara singkat pada masa tenang menjelang pemungutan suara.
Baca Juga: 8 Daerah di Sumbar Sudah Punya Bupati dan Wali Kota Terpilih, Ini Daftarnya
Veri mencatat, berdasarkan penelusuran di Twitter terdapat jutaan orang yang terpapar pemberitaan penetapan Mulyadi sebagai tersangka.
Dia memohon kepada MK untuk membatalkan putusan KPU Sumbar soal penetapan hasil Pilgub Sumbar yang dilakukan KPU Sumatera Barat. Selain itu, pihaknya juga meminta KPU melakukan pemilihan ulang di seluruh wilayah di Sumbar.
Usai membacakan permohonan majelis hakim melakukan pengesahan alat bukti dan jadwal sidang berikutnya pada 1 Februari 2021, dengan agenda mendengarkan keterangan termohon, Bawaslu dan pihak terkait.
Sebelumnya, KPU Sumbar menetapkan pasangan nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy meraih suara terbanyak di Pilgub Sumbar dengan perolehan 726.853 suara atau 32,43 persen.
Peringkat kedua pasangan Nasrul Abit-Indra Catri dengan 679.069 suara atau 30,30 persen. Lalu pasangan Mulyadi-Ali Mukhni 614.477 suara atau 27,42 persen.
Dan pasangan Fakhrizal-Genius Umar memperoleh 9,86 persen atau 220.893 suara.
Berita Terkait
-
Sah! Hamsuardi-Risnawanto, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Terpilih
-
Buka 363 Kotak Suara Jelang Sidang MK, KPU Solok Dituding Ciderai Demokrasi
-
KPU Tetapkan Jamal-Pantas Sebagai Pemenang Pilkada Sibolga
-
Sabar Ki' 5 Bupati Terpilih di Sulsel Belum Bisa Dilantik
-
Optimis Menang di MK, Nofi Candra Siapkan Ratusan Bukti dan 90 Saksi
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sumbar Kebanjiran Duit! Transfer Pusat Tembus Rp 13,87 Triliun, Tapi...
-
Semen Padang FC Makin Terpuruk, Kalah 0-2 dari Persita Tangerang
-
10 Vitamin Lansia Paling Bagus, Tetap Sehat dan Aktif di Usia Senja!
-
Bolehkan Zikir dengan Biji Tasbih? Ini Penjelasan Ulama
-
Benarkah Nasi Goreng Pemicu Keracunan MBG di Agam? Kepastian Masih Menunggu Hasil BPOM Padang