SuaraSumbar.id - Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi mengaku dizalimi atas penetapan dirinya sebagai tersangka pidana dugaan pemilu.
Cagub yang juga Ketua Partai Demokrat Sumbar itu menyebut, status tersangka yang disandangnya jelang hari pencoblosan sangat mempengaruhi perolehan suaranya di Pilgub Sumbar 2020.
"Pelaksanaan Pilgub Sumbar 2020 jauh dari prinsip jujur dan adil. Tiga hari sebelum pencoblosan saya ditetapkan sebagai tersangka, ini sungguh merugikan hati kami," kata Mulyadi saat sidang gugatan Permohonan Hasil Perselisihan Pemilu di MK yang disiarkan secara virtual, Selasa (26/1/2021).
Menurut Mulyadi, upaya yang dirintisnya selama ini menjadi runtuh berkeping dan mendelegitimasi kepercayaan publik kepadanya di tengah elektabilitas tengah menanjak.
Baca Juga: 8 Daerah di Sumbar Sudah Punya Bupati dan Wali Kota Terpilih, Ini Daftarnya
"Berita saya ditetapkan sebagai tersangka juga disebarkan secara masif oleh pihak yang berkepentingan di media sosial, cetak dan elektronik," katanya dikutip dari Antara.
"Saya terlanjur dipersepsikan bersalah di masyarakat, diperlakukan semena-mena padahal telah merintis karir di politik cukup lama, bahkan rela melepaskan jabatan sebagai anggota DPR 2019-2014," katanya.
Kuasa hukum Mulyadi, Veri Junaidi saat membacakan permohonan menilai Pilkada Sumbar tidak berjalan demokratis dan terjadi penegakan hukum yang dipaksakan dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka.
"Penetapan sebagai tersangka meski dalam penyidikan akhirnya tidak cukup bukti merupakan upaya terstuktur untuk mengembosi suara pemilih sehingga ada mengalihkan suara kepada pasangan calon lain," katanya.
Ia menilai, penetapan tersebut telah menimbulkan citra buruk bagi pemohon karena dilakukan secara singkat pada masa tenang menjelang pemungutan suara.
Baca Juga: Gugatan 4 Pilkada di Sumsel Disidang di Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Veri mencatat, berdasarkan penelusuran di Twitter terdapat jutaan orang yang terpapar pemberitaan penetapan Mulyadi sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
-
Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret
-
Bantah Kampanyekan Istri di Pilkada Serang, Mendes Yandri: Saya Belum Jadi Menteri Desa
-
MK Batalkan Hasil Pilkada Serang Gegara Cawe-cawe Menteri, Netizen: Kalau Gibran...
-
Buntut PSU di 24 Daerah, Ketua Komisi II DPR Sebut KPU Daerah Kurang Profesional
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Hery Gunardi Terpilih Menjadi Ketua Umum PERBANAS 5 Tahun Kedepan
-
Wacana Pembatasan Jam Hiburan Malam di Sumbar, Ini Alasannya
-
Cuan Tambahan Awal Pekan, Klaim Saldo DANA Kaget 14 April 2025 Lewat Link Ini!
-
Link DANA Kaget Terbaru 14 April 2025, Buruan Ambil Rezekimu!
-
RUPST Setujui Buyback Saham, BRI Gelontorkan Rp3 Triliun