SuaraSumbar.id - Oknum ASN Pemprov Sumatera Barat (Sumbar), Yelnazi Rinto, terdakwa kasus dugaan penyelewengan uang infak Masjid Raya Sumbar dituntut hukuman selama 8 tahun penjara.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU Pitria Erwina saat membacakan tuntutan sidang di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (25/1/2021), seperti dikutip dari Antara.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.754979.804. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Jaksa menuntut terdakwa dengan dakwaan ke satu primer yaitu pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Serta memiliki peran yang signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi yang dilaksanakan sendiri, dan tidak mengembalikan uang negara.
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Yelnazi Rinto yang sidang didampingi penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Padang mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.
"Kami akan mengajukan penbelaan secara tertulis," kata tim penasehat hukum, Rifiena Nadra dan Inne Sari Dewi Cs.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang, Yose Ana Roslinda memberikan waktu selama empat hari kepada pihak terdakawa untuk menyiapkan pembelaannya. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Jumat (29/1).
Baca Juga: Kasus Penularan Covid-19 Meningkat, Pemkab Malang Swab Massal ASN
Kasus yang menjerat Yelnazi Rinto adalah dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan sejumlah dana lainnya.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya diuraikan sejumlah uang itu diduga telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Pertama adalah Uang Persediaan (UP) pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar (kini bernama Biro Mental Kesra) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 799,1 juta.
"Terdakwa mentransfer uang dari rekening Biro ke sejumlah rekening, seolah-olah untuk membayar kegiatan Biro," kata jaksa.
Kedua, uang infak atau sedekah jemaah Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019 dengan anggaran sebesar Rp 857,7 juta.
Ketiga, uang pada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah sebesar Rp 375 juta dengan cara mentransfernya terlebih dahulu ke rekening Masjid Raya Sumbar, kemudian ditarik secara pribadi.
Tag
Berita Terkait
-
Setop Kisruh Nonmuslim Berjilbab, Disdik Sumbar Jamin Siswi SMKN 2 Padang
-
Polemik Jilbab, Kepsek SMKN 2 Padang: Kalau Saya Salah, Saya Siap Dipecat
-
Heboh Siswi Nonmuslim Dipaksa Berhijab, Ini Tanggapan Kepala SMKN 2 Padang
-
Sudahi Kisruh Siswi Nonmuslim Berjilbab, Kepsek SMKN 2 Padang Siap Dipecat
-
Kisah Siswi Nonmuslim SMKN 2 Padang yang Terbiasa Pakai Jilbab Sejak SD
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih