Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 25 Januari 2021 | 21:04 WIB
Tim BKSDA Agam memantau telur buaya muara di kebun sawit milik warga Jorong Ujuang Labuang Timur Nagari Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara pada Senin (25/1/2021). [Foto: Dok.BKSDA Agam]

SuaraSumbar.id - Sebanyak 53 butir telur buaya muara ditemukan di kawasan kebun kelapa sawit milik warga di Jorong Ujuang Labuang Timur, Nagari Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.

Temuan puluhan butir telur hewan bernama latin Crocodylus porosus tersebut sontak membuat warga setempat terkejut pada Senin (25/1/2021).

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Agam Ade Putra mengatakan, buaya muara diperkirakan membuat sarang dan bertelur ketika warga sedang melakukan pengolahan lahan dengan mempergunakan alat berat dalam rangka penanaman kelapa sawit di lokasi tersebut.

"Hasil pemantauan BKSDA diketahui jumlah telur satwa langka dan dilindungi tersebut berjumlah 53 butir, 7 diantaranya sudah pecah dan rusak," ujarnya saat dikonfirmasi Covesia.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga: Nyaris Diterkam, Detik-detik Warga Dikejar Buaya Besar saat Renang di Laut

Namun untuk menjaga keberadaan telur tersebut, BKSDA langsung memasang spanduk pemberitahuan dan peringatan di lokasi yang berjarak 400 meter dari pemukiman warga tersebut.

Diperkirakan, telur buaya muara itu akan menetas dalam waktu 90 sampai 110 hari. Pun pada masa itu, sang induk akan selalu berada dan berjaga di sekitaran sarangnya dari hewan predator seperti Biawak dan Kadal.

Sehingga hal ini membuat sang induk lebih waspada dan agresif terhadap keberadaan makhluk lain di sekitarnya. Dengan demikian, maka kali ini merupakan keempat kalinya ini satwa buaya bertelur di lokasi itu. Sebab, sebelumnya yaitu 2018, 2019, dan 2020, telur satwa tersebut juga ditemukan di kawasan yang sama.

Untuk diketahui, satwa buaya cenderung mencari tempat yang aman dan nyaman untuk kawin dan bertelur. Sehingga diduga karena lokasi tersebut dianggap aman dan nyaman maka dijadikan tempat bertelur oleh satwa yang aktif pada malam hari tersebut.

Buaya merupakan jenis satwa yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Baca Juga: Buaya 2 Meter Ditangkap Nelayan, Warga Lampung Diminta Waspada

Load More