Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 25 Januari 2021 | 11:02 WIB
Ilustrasi Jilbab. [Dok.Pixabay]

Jangan sampai hal ini dijadiakan celah masuk untuk mendiskreditkan Sumbar. Diakui Gusrizal, Sumbar akan tetap tumbuh dengan nilai-nilai kearifan lokalnya.

"Ya kalau ada orang yang mau mendiskreditkan Sumbar, datang saja, saya akan layani," bebernya.

Harusnya, kata Gusrizal, yang harus diberlakukan sesuai ketentuan adalah siswa muslim dan muslimah.

Jika dia nonmuslim, jangankan perda, syariat Islam saja tidak mewajibkannya. Sebab, tidak ada hukum yang menjangkau orang beragama lain selain Islam. Intinya, tidak ada lagi yang harus dipersoalkan dalam masalah tersebut.

Baca Juga: Dipaksa Pakai Jilbab, Surat Ortu Siswi di Padang Belum Direspons Jokowi

Di sisi lain, orang tua siswi nonmuslim itu terus melanjutkan perkara tersebut hingga ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini dibeberkan penasehat hukumnya, Mendrofa.

Menurut Mendrofa, pihaknya telah melayangkan surat ke Jokowi terkait aturan mengenakan jilbab di sekolah.

Surat tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim serta Komnas HAM.

"Surat kami kirim pada 21 Januari 2021 kemarin. Hingga kini belum ada balasan dari pihak terkait, kata Mendrofa kepada wartawan, Minggu (24/1/2021).

Mendrofa berharap agar pemerintah mengeluarkan peraturan, bagi institusi pendidikan di Indonesia tidak mewajibkan siswi nonmuslim memakai jilbab atau berseragam muslim.

Baca Juga: Paksa Siswi Berhijab, DPR: Guru SMKN 2 Padang Harus Diberi Peringatan Keras

"Sedangkan terkait dugaan pemaksaan, kami juga meminta Komnas Ham melakukan penyelidikan ke lapangan," katanya.

Load More