"Yang perlu ditegaskan, tidak ada pemaksaan dan tidak ada aturan yang mengatur untuk itu dan semua kita mengacu pada peraturan dari kementerian," katanya.
Pihaknya juga mengaku telah menurunkan tim untuk menyelidiki dan mengumpulkan data soal kasus di SMKN 2 Padang.
"Jika nanti dalam laporan tim ada temuan yang terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dan itu tidak sesuai dengan aturan, tentu kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Adib juga mengatakan bahwa persoalan ini, masih dalam tanggungjawab kepala sekolah. Jika ditemukan praktek di luar ketentuan, Adib berjanji akan bertindak tegas.
Di hari yang sama, Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi juga dipanggil pihak Ombudsman Perwakilan Sumbar untuk memberikan klarifikasi terkai dugaan pemaksaan memakai jilbab itu.
"Kami memanggil Kepala Sekolah SMK 2 Padang ini terkait informasi pemaksaan menggunakan jilbab bagi siswa nonmuslim di sekolah tersebut," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani.
Menurutnya, Kepsek tersebut menjelaskan bagaimana duduk permasalahan yang viral di media sosial itu.
"Kami nanti akan membahasnya secara internal dan hasilnya nanti diumumkan Senin, 25 Januari 2021 mendatang," katanya.
Setelah itu, Sabtu (23/1/2021) kasus siswi dipaksa pakai jilbab ini terus menggelinding. Kemendikbud RI turut menyesalkan tindakan pemaksaan siswi nonmuslim untuk memakai jilbab di SMKN 2 Padang.
Baca Juga: Dipaksa Pakai Jilbab, Surat Ortu Siswi di Padang Belum Direspons Jokowi
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).
"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Wikan.
Menurutnya, ketentuan soal seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.
Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Kecaman dari kecaman terus datang. Mulai dari Komhas HAM, Anggota DPR RI, KPAI, hingga LBH. Mereka semua menuntut agar aturan tersebut dihapuskan karena tidak sesuai dengan kebhinekaan Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
Alasan Eks Wali Kota Padang Tolak Aturan Berjilbab di Sekolah Dihapuskan
-
Paksa Siswi Bukan Islam Pakai Jilbab, KPAI: Kepala SMK 2 Harus Disanksi
-
Siswi Nonmuslim Dipaksa Pakai Jilbab, Eks Wako Padang: Miss Komunikasi
-
Suasana Duka Selimuti Pemakaman Korban Sriwijaya Air SJ 182 di Padang
-
Keras! Eks Wako Padang Tolak Aturan Wajib Berjilbab di Sekolah Dihapuskan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Konflik Harimau Sumatera di Agam Makin Menjadi-jadi, BKSDA Sumbar Tangani 3 Titik Sekaligus!
-
CEK FAKTA: RUU KUHAP Baru Bolehkan Aparat Tangkap Siapa Saja Tanpa Bukti, Benarkah?
-
Semen Padang FC Akhirnya Menang Usai Berkali-kali Kalah Beruntun, Kalahkan Persijap 2-1
-
900 Ijazah Tertahan di Bukittinggi, Ombudsman Sumbar Desak Sekolah Umumkan Pengambilan Gratis!
-
Bupati Limapuluh Kota Kaget Harga Ekstrak Gambir di India Melonjak: Harga dari Petani Sumbar Murah!