SuaraSumbar.id - Kasus penggunaan nonmuslim dengan SMKN 2 Padang terus memunculkan fakta dan cerita yang hadir di permukaan.
Cerita mengejutkan juga datang dari para alumni SMKN 2 berkait dengan aturan itu. Delima Febria Hutabarat mengaku terkejut dengan permasalahan jilbab di tempat ia menimba ilmu sembilan tahun yang lalu.
"Saya awalnya terkejut masalah ini sampai viral begitu. Karena aturan itu memang sudah ada dari dahulunya," katanya kepada klikpositif.com--jaringan Suara.com, Minggu (24/1/2021).
Dirinya tak habis pikir dan sangat menyayangkan permasalahan tersebut sampai gempar di media sosial seperti yang terjadi saat ini.
Karena menurutnya pihak sekolah tidak pernah memaksa siswa menggunakan jilbab selama ia sekolah di sana. Termasuk saat dirinya masih menempuh studi di SMKN 2 Padang.
"Selama saya sekolah di SMKN 2 Padang sejak tahun 2008 sampai 2011, guru tidak pernah memaksa kami menggunakan jilbab," katanya.
Dia sendiri menggunakan jilbab selama tiga tahun sekolah di SMKN 2 Padang karena dirinya menyadari aturan yang telah ada di sekolah harus diikuti.
"Saya menggunakan jilbab selama sekolah di SMKN 2 Padang karena aturan itu memang sudah ada sebelum saya masuk dan sebagai siswa tentunya kita harus mengikuti aturan itu," lanjutnya.
Saat ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sumatera Barat (Sumbar) memproses kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab bagi siswi nonmuslim di sekolah itu.
Baca Juga: Siswi Nonmuslim Dipaksa Pakai Jilbab, Eks Wako Padang: Miss Komunikasi
Begitupun dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang, akan siap mendampingi orang tua wali murid dalam pemrosesan hukumnya untuk membantu pemohon terhadap Perda yang dirasa melanggar hak konstitusional mereka.
Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra mengatakan, terkait kasus tersebut, memang sudah ada permintaan maaf dari pihak kepala sekolah kemarin. Namun kepada keluarga bisa berkonsultasi dengan LBH jika ada permasalahan hukum dirasa perlu ditutut pihak wali murid tersebut.
"Jika ada suatu kebijakan di daerah yang bermasalah dan wali murid bisa menjadi pemohon untuk melakukan perubahan dan visi atas kebijakan itu, termasuk juga dengan pencabutan regulasi yang dirasa melanggar hak konstitusionalnya," katanya kepada SuaraSumbar.id melalui telepon seluler, Minggu (24/1/2021).
Berita Terkait
-
Alasan Eks Wali Kota Padang Tolak Aturan Berjilbab di Sekolah Dihapuskan
-
Paksa Siswi Bukan Islam Pakai Jilbab, KPAI: Kepala SMK 2 Harus Disanksi
-
Siswi Nonmuslim Dipaksa Pakai Jilbab, Eks Wako Padang: Miss Komunikasi
-
Suasana Duka Selimuti Pemakaman Korban Sriwijaya Air SJ 182 di Padang
-
Keras! Eks Wako Padang Tolak Aturan Wajib Berjilbab di Sekolah Dihapuskan
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Fakta Sinkhole di Situjuah Batua Limapuluh Kota: Air Jernih Tanpa Ikan, Warga Ramai Berdatangan!
-
Siapa Ressa Rizky Rossano? Gugat Denada Miliaran Rupiah, Ngaku Anak Kandung yang Ditelantarkan
-
7 Lipstik Terbaik Usia 50-an, Rahasia Bibir Tetap Lembap dan Tampak Muda!
-
2 Kali Pemakaman Massal di Agam, 26 Korban Bencana Hidrometeorologi Dikubur di Lubuk Basung
-
Izin BPR Suliki Gunung Mas Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah