SuaraSumbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) mengenai barang bukti yang telah disita berupa uang, telepon seluler, dan dokumen terkait dengan kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP.
Pada Rabu (20/1) kemarin KPK memeriksa Edhy sebagai tersangka sekaligus saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) dan kawan-kawan.
"Penyidik masih terus mendalami dan mengonfirmasi terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan, di antaranya sejumlah uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas jabatan menteri (rumah dinas Edhy Prabowo)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Selain itu, kata dia, penyidik juga mengonfirmasi kepada Edhy berupa barang bukti telepon seluler yang digunakan sebagai media komunikasi terkait dengan dugaan permintaaan jatah fee kepada tersangka Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy. Selanjutnya, Edhy juga dikonfirmasi berbagai bukti dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
Baca Juga: Perhiasan dan 2 Mobil Dari Perkara Korupsi Dilelang KPK Pekan Depan
Selain Edhy, Suharjito, dan Ainul, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, dan pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD).
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya, pada tanggal 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar untuk keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.
Uang itu antara lain untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS mulai 21 hingga 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.
Baca Juga: KPK Lelang Emas Berlian dan 2 Unit Mobil Dari Kasus Korupsi
Selain itu, pada bulan Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik Mei 2025
-
Harga Emas Antam Hari Ini Rontok, Berapa per Gramnya?
-
Hasil Drawing Piala Dunia U-17: Timnas Indonesia U-17 Langsung Bertemu Brasil
-
Wacana Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Wakil KPK Sebut Agar Tidak Ada Korupsi
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Terbaru 26 Mei 2025, Mari Rebut Saldo Gratis!
-
Jadwal hingga Lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling Kota Padang Hari Ini, 26 Mei 2025
-
Komitmen BRI untuk Dunia Bola Nasional: Sponsori GFL Series 3
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali, Letusan hingga 800 Meter
-
Pemkab Dharmasraya Target 10.000 NIB Selama 2025