Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Welly Hidayat
Rabu, 20 Januari 2021 | 12:01 WIB
Ilustrasi KPK [suara.com]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mencari informasi keberadaan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku (HAR) melalui pemeriksaan advokat Daniel Tonapa Masiku yang juga kerabat dari Harun.

KPK, Selasa (19/1/2021) kemarin memeriksa Daniel sebagai saksi untuk tersangka Harun dalam penyidikan kasus suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.

"Didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya jalinan komunikasi saksi yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka HAR. Juga dikonfirmasi seputar keberadaan tersangka HAR yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Usai diperiksa, Daniel juga mengaku dikonfirmasi penyidik KPK soal keberadaan Harun.

Baca Juga: Staf istri Edhy Prabowo Diperiksa KPK Soal Aliran Uang dari Eksportir

"Penyidik menanyakan hanya seputar itu saja, apakah ada informasi (keberadaan Harun Masiku). Saya bilang tidak ada informasi. Terakhir saya ketemu itu mungkin 3 atau 4 tahun yang lalu," kata Daniel usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/1).

Saat ini, tersangka Harun masih berstatus DPO KPK sejak Januari 2020 lalu. Ali mengatakan belum tertangkapnya Harun tetap menjadi kewajiban KPK untuk secepatnya menemukannya serta menyelesaikan pemberkasan perkaranya hingga tuntas.

Ia mengatakan dari 2017 sampai 2020, ada 10 tersangka yang berstatus DPO KPK dan khusus di tahun 2020 telah dilakukan penangkapan tiga tersangka yang berstatus DPO, yaitu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

"Perkara ketiganya saat ini telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Ali.

Oleh karena itu, kata dia, KPK saat ini masih tetap memiliki kewajiban untuk mencari keberadaan tujuh tersangka berstatus DPO lainnya, lima tersangka adalah DPO dari 2017 sampai 2019 dan dua DPO pada 2020, yakni Harun Masiku dan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.

Baca Juga: KPK Periksa Staf istri Edhy Prabowo Soal Uang Dari Eksportir Benur

"Pencairan keberadaan para DPO tersebut tentunya bekerja sama dengan aparat Kepolisian. Oleh karena itu, KPK juga berharap partisipasi aktif dari masyarakat apabila menemukan keberadaan para tersangka DPO tersebut untuk segera menghubungi Kepolisian terdekat atau langsung hubungi 'call center' KPK di nomor 198," tuturnya. (Antara)

Load More