Riki Chandra
Selasa, 19 Januari 2021 | 15:32 WIB
Rekonstruksi kasus pembunuhan seorang gadis di Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota, Selasa (19/1/2021). [Suara/Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Kronologi kasus pembunuhan gadis di Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (9/12/2020) akhirnya semakin terang.

Nyawa gadis berinisial IP (21) itu ternyata dihabisi sang pacar berinisial AM (19) karena menolak berhubungan intim. Hal itu terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Polres Payakumbuh di lokasi kejadian, Selasa (19/1/2021).

Sedikitnya, ada 40 adegan rekontruksi yang langsung diperagakan tersangka AM. Dalam reka ulang itu, tersangka dan korban sempat bercumbu ketika sampai di pondok tempat IP ditemukan tak bernyawa.

Tak puas dengan sekadar bercumbu, tersangka mengajak korban untuk berhubungan intim. Namun ajakan tersebut langsung ditolak IP.

Baca Juga: Ibu Tiri Bunuh Bocah 7 Tahun Lalu Bilang Si Anak Meninggal karena Covid-19

Pada adegan ke-13, tersangka terus membujuk korban untuk berhubungan intim dengan berjanji akan menikahinya. Namun sampai adegan ke-17, rayuan itu tetap saja ditolak korban.

Tidak terima dengan penolakan, tersangka AM mulai memaksa korban hingga IP ketakutan dan berteriak minta tolong.

Lantas, ketika emosinya terus memuncak, tersangka langsung mencekik dan menyundul hidunya korban. Akhirnya, korban tak bergerak dan mulutnya mengeluarkan darah.

Ketika korban sudah tak bergerak, tersangka langsung melakukan niat jahatnya dan menyetubuhi korban. Bahkan, dia melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali.

Setelah nafsunya terpuaskan, tersangka membuang jasad korban di sekitar pondok dengan posisi sujud.

Baca Juga: Ena-Ena Bareng Wanita Lain di Hotel, Okum ASN Dinas PU Digerebek Istri

"Awalnya kita menyiapkan 25 adegan, di lapangan berkembang menjadi 40 adegan," kata Kastreskrim Polres Payakumbuh, AKP M Rosidi, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tidak pidana penganiayaan dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Load More