SuaraSumbar.id - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AM (56), ditangkap Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar). Dia diduga berbuat mesum dan kedapatan telanjang bareng cewek di kamar hotel.
Informasinya, AM dan si wanita ditangkap dalam kedaan tanpa busana alias telanjang di sebuah kamar hotel di kawasan Pasaman Barat. Penangkapan AM juga didampingi langsung oleh istrinya sendiri.
"Benar, kami bersama istrinya sahnya memergoti AM di kamar hotel. Dia diduga berbuat mesum dengan seorang perempuan. AM merupakan seorang ASN di Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Sumbar," kata Kepala Satpol PP Pasaman Barat, Abdi Surya, Selasa (19/1/2021), seperti dikutip dari Antara.
Menurutnya, penggerebekan dugaan mesum ini berlangsung pada Sabtu (16/1/2021) dinihari. Namun, baru bisa disampaikan karena Satpol PP baru selesai memanggil saksi dan pihak terkait lainnya.
Abdi Surya mengatakan, penangkapan kasus mesum ini berawal dari laporan istri AM yang berinisial MSDA (54). Dia menyebut suaminy melakukan perbuatan tak senonoh dengan seorang wanita.
Lantas, MSDA pun membuntuti suaminya sejak dari Lubuk Sikaping hingga ke kawasan hotel di Pasaman Barat.
"Tim bersama istri AM mendapati kebenaran dugaan bahwa suaminya diduga berbuat mesum dengan wanita lain. Suaminya AM juga mengakui perbuatannya dan tidak bisa mengelak lagi," katanya.
Saat digerebek, AM dan si perempuan itu dalam kondisi tanpa busana. Awalnya, mereka berusaha mengelabui petugas dengan memperlihatkan secarik kertar bermerek surat nikah.
Namun setelah diperiksa Satpol PP, ternyata surat nikah tersebut palsu. Sebab, tidak jelas orang atau lembaga yang mengeluarkannya.
Baca Juga: Kena Gerebek! PNS Ini Mesum Bareng Cewek Simpanan Bawa Surat Nikah Palsu
Pihaknya sudah berupaya menasihati AM dan memintanya membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, yang bersangkutan malah menolak dengan tegas.
Satpol PP Pasaman Barat akan meneruskan hasil penggrebekan tersebut kepada atasan yang bersangkutan di PSDA Dinas PU Provinsi Sumbar.
"Tugas kita sebagai penegak Perda mengirim laporan kepada atasan bersangkutan, sanksinya tentu atasan ASN yang bersangkutan yang akan memberikannya," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Ngamar Sama Wanita Lain, Oknum ASN Sumbar Digerebek Istri & Satpol PP
-
Digerebek Saat Berduaan di Hotel, ASN di Sumbar Tunjukkan Surat Nikah Palsu
-
Ratusan Brimob Polda Sumbar Diterbangkan ke Papua, Ini Misinya
-
7 Gugatan Pilkada Sumbar Diterima MK, Ini Daftar Paslon yang Bersengketa
-
Heboh Temuan Nisan Berbentuk Kelamin Laki-laki di Tanah Datar Sumbar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
CEK FAKTA: AS Larang Sertifikasi Halal di Indonesia, Benarkah?
-
4 Cara Sehatkan Bibir Walau Rutin Pakai Lipstik Matte, Perempuan Harus Tahu!
-
5 Lipstik Anak Muda Terbaru, Multifungsi dan Bikin Tampilan Segar
-
9 Lipstik Matte untuk Semua Warna Kulit, Teruji Tahan Lama
-
CEK FAKTA: Purbaya Naikkan Gaji Pensiunan 12 Persen dan Cair 30 Januari 2026, Benarkah?