SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) resmi menahan oknum Wali Nagari Taratak berinisial SBN di Lapas Kelas II B Painan pada Rabu (13/1/2021).
Wali Nagari yang bertatus tahanan titipan itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di nagari tersebut.
Selain itu, Jaksa juga tengah membidik tersangka baru dalam kasus tersebut. Hal itu dinyatakan Kasubsi Ekonomi dan Keuangan Kejari Pessel, Rahmat Syarief.
"Tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain," katanya, seperti dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Jumat (15/1/2021).
Baca Juga: Pemeriksaan Sampel Swab Covid-19 Sumbar Rekor Nasional
Dalam kasus dugaan korupsi Wali Nagari Taratak ini, Jaksa menemukan kerugian uang negara sekitar Rp 464 juta dalam pengelolaan anggaran dana desa (ADD) tahun 2019. Salah satunya menyangkut dugaan penyelewengan pembangunan.
"Wali Nagari ini (ditahan) setelah dilakukan penyidikan beberapa kali. Dia ditetapkan sebagai tersangka tanggal 7 Januari 2021," tuturnya.
Jaksa menemukan dugaan korupsi dalam pembangunan jalan di Nagari Taratak yang dinilai tidak sesuai spesifikasi. Hal itu terungkap dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) Nagari Taratak.
Pembangunan jalan nagari yang dipatok Rp 464 juta itu tidak sesuai ketentuan. Pelaksanaan kegiatannya diduga tidak direalisasikan seluruhnya.
Jaksa menduga terjadi kebocoran anggaran sekitar Rp 181 juta. Adapun item kegiatan yang tidak tampak terlaksana adalah penimbunan sirtu dengan nilai Rp 105 juta.
Baca Juga: Tensi Tinggi, Wali Kota Padang Mahyeldi Batal Disuntik Vaksin Covid-19
Lalu, untuk pemasangan batu kali jembatan Rp 32 juta. Plesteran jembatan Rp 1,2 juta dan perkerasan rabat beton dengan nilai Rp 42 juta.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
Terkini
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya
-
DANA Kaget 18 April 2025: Siapa Cepat Dia Dapat, Klaim Saldo Gratis Sekarang!
-
Wacana Sumatera Barat Jadi Daerah Istimewa Minangkabau Menguat Lagi, Ini Alasan dan Dasarnya!