SuaraSumbar.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Selasa (12/1/2021).
Nanang diperiksa terkait barang sitaan dalam kasus suap pengadaaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun anggaran 2016-2017.
"Dikonfirmasi terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dari yang bersangkutan yang berhubungan dengan perkara ini," kata Plt Juri Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi.
Nanang seharusnya diperiksa penyidik antirasuah pada Senin (11/1) kemarin. Namun, ia baru dapat hadir menjalani pemeriksaan sebagai saksi hari ini.
Baca Juga: Mensos Risma Datangi KPK Terkait Penyaluran Bansos
Ia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni atau SY.
Kasus ini, turut menyeret mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Zainuddin merupakan adik ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Herman diduga diperintahkan Zainudin untuk memungut fee sebesar 21 persen dari setiap proyek-proyek Dinas PUPR.
Selanjutnya, Herman memerintahkan Sahroni yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR untuk mengumpulkan uang setoran.
Uang setoran itu lantas diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.
Baca Juga: Bupati Lampung Selatan Diperiksa KPK Kasus Suap
Dalam perhitungan KPK, total dana yang berhasil dikumpulkan Herman mencapai Rp72 miliar.
"Total dananya Rp72,74 miliar," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto.
Mendapatkan bukti kuat itu, KPK akhirnya langsung melakukan penahanan terhadap Hermansyah di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan.
"Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Hermansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
-
Sudah Dijadwalkan, Komisi III Bakal Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim-Cawas KPK Pekan Depan
-
KPK Kalah di Praperadilan dari Paman Birin, Anggota Komisi III: Itu Menjadi Koreksi
-
Anggota DPR PKS Sebut Kerja Kejagung-Polri Berkelas: Kenapa Harus Ada KPK Lagi Sih?
-
Gaya Hidup Mewah Tersorot, Giliran KPK Panggil Anak Andhi Pramono dalam Kasus TPPU
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Polda Sumbar Ungkap Hasil Tes Urine AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Positif Narkoba?
-
Tewas Ditembak AKP Dadang, Kapolri Naikkan Pangkat AKP Ulil Jadi Kompol Anumerta
-
Yuk Cari Info Seputar Suku Bunga KPR di BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Fakta Baru: AKP Dadang Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Eksekusi Kasat Reskrim, Motifnya Masih Misterius!
-
Spesifikasi VIVO iQOO Z9X