Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 08 Januari 2021 | 11:09 WIB
Terpidana Kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir . (suara.com/Welly Hidayat)

SuaraSumbar.id - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman 15 tahun penjara.

Baasyir keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, usai salat subut, Jumat (08/01/2021) pagi.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, jam kebebasan Abu Bakar Baasyir sengaja dimajukan pada subuh tadi karena menghindari kerumunan.

Kemudian, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya juga meminta agar Baasyir dibebaskan lebih pagi.

Baca Juga: Abu Bakar Baasyir Bebas, Tidak Ada Penyambutan di Ponpes Ngruki

"Pertimbangannya pada pandemi Covid-19, ini kita menghindari kerumunan, juga permintaan dari keluarga melalui pengacara untuk keluar lebih pagi, untuk menghindari terjadinya kerumunan, soalnyakan pak Baasyir sudah lansia, jadi rawan terpapar," katanya saat ditemui SuaraBogor.id di Lapas Gunung Sindur.

Usai diserah terimakan kepada pihak keluarga melalui pengacara, Abu Bakar Baasyir akan langsung bertolak ke kediamannya yang beralamat di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Menurut Rika, Abu Bakar Baasyir turut diberi pengawalan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan juga Densus 88.

"Diberi pengawalan oleh BNPT dan Densus 88. Abu Bakar Baasyir bebas murni, tidak wajib lapor lagi di pemasyarakatan, tanggung jawab kami adalah sampai di sini," ucapnya.

"Selanjutnya mungkin ada tindak lanjut ataupun treatmen dari pihak-pihak terkait. Kalau tanggung jawab kami sudah sampai di sini," sambungnya.

Baca Juga: Dari Lapas Gunung Sindur, Baasyir Dibawa Pulang Keluarga ke Ponpes Ngruki

Ia menambahkan, pada pelaksanaan pembebasan Abu Bakar Baasyir, pihaknya juga turut menerapkan protokol kesehatan (Prokes), seperti dilaksanakan rapid test antigen.

"Pembebasan Abu Bakar Baasyir dilakukan dengan protokol kesehatan, jadi Abu Bakar Baasyir pun telah di rapid antigen dan hasilnya negatif. Penjemput pun wajib melampirkan surat keterangan swab," katanya.

Load More