Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 06 Januari 2021 | 16:00 WIB
Ilustrasi Covid-19.(Pixabay/fernandozhiminaicela)

SuaraSumbar.id - Pemerintah bakal kembali menerapkan PSBB Jawa-Bali terhitung sejak tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Keputusan ini diambil karena laju penyebaran Covid-19 semakin masif.

Kebijakan tersebut untuk memperketat pergerakan masyarakat karena kasus aktif Covid-19 yang meningkat secara eksponensial.

Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Selain itu, juga meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

Baca Juga: Daftar 7 Wilayah yang Kena PSBB Jawa-Bali

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah Rapat Terbatas Melalui "Video Conference" yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan topik "Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi" di Istana Negara Jakarta, Rabu (6/1/2020).

Ilustrasi Covid-19. (Elements Envato)

“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” katanya.

Dengan begitu diharapkan pada 11-25 Januari 2021, mobilitas di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat.

Ia menambahkan pada saat bersamaan pemerintah diharapkan sudah menyiapkan program vaksinasi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bertambah.

“Dengan pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya. (Antara)

Baca Juga: Ahli Peringatkan Potensi Munculnya Varian Baru Virus Corona di Indonesia

Load More