SuaraSumbar.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab hari ini, Senin (4/1/2020).
Ribuan aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang perdana praperadilan Habib Rizieq.
"1.610 personel gabungan dari TNI, Polri, dan pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok di PN Jaksel," kata Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/1/2021).
Argo menjelaskan, pengamanan terkait sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab itu mulai dari lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar PN Jaksel.
"Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas," kata dia seperti dilansir Antara.
Diketahui, PN Jaksel menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, pada Senin (4/1/2021) pukul 09.00 WIB.
Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan, yaitu Akhmad Sahyuti dan panitera pengganti, Agustinus Endri.
Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Habib Rizieq, dengan pihak tergugat Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Baca Juga: Jelang Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Kami Santai
Selain Habib Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, lain dengan berkas perkara terpisah.
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan, didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus-menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Yanuar.
(Antara)
Berita Terkait
-
Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
Nasib Ketua PN Jaksel dan 3 Hakim Nonaktif Ditentukan Hari Ini di Kasus Suap CPO
-
Hakim PN Jaksel Mentahkan Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos, Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Sinkhole Situjuah Batua Limapuluh Kota Diduga Terhubung Sungai Bawah Tanah, Badan Geologi Buru Data
-
5 Fakta Pembunuh Pensiunan ASN di Pasaman Barat Diringkus Polisi, Pelaku Mantan Pekerja Kebun Korban
-
CEK FAKTA: Ridwan Kamil Sebut Jokowi Terima Uang Iklan BJB Rp 850 Miliar, Benarkah?
-
Sumbar "Lampu Merah" Peredaran Narkoba, Ini Kata Wakapolda
-
CEK FAKTA: Layvin Kurzawa Jalani Proses Naturalisasi, Benarkah?