SuaraSumbar.id - Dua orang penadah barang elektronik hasil pencurian di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), diringkus polisi. Mereka diciduk setelah petugas mengamankan maling berinisial DA (40).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, kedua orang itu berinisial R (23) dan AP (22). Dia membeli laptop merek Fujitsu dari tersangka DA.
"Awalnya kedua orang tidak mengakui bahwa mereka membeli barang hasil curian tersebut. Mereka mengaku setelah kami tunjukkan bukti dan keterangan dari tersangka DA," katanya kepada Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Jumat (25/12/2020).
Saat ini, kedua penadah dan tersangka pencurian itu telah mendekam di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, polisi meringkus seorang pelaku pencurian di Kota Padang berinisial DA. Dia terpaksa ditembak polisi karena berupaya kabur dan melawan saat diciduk.
"Tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, terpaksa kami tembak kaki kirinya," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda.
Berita Terkait
-
Pilkada 2020, Partisipasi Pemilih Disabilitas di Padang Masih Rendah
-
Calo dan Pungli di Samsat Padang, Ketua DPRD Sumbar: Harus Ditindak
-
Kenal Lewat Facebook, Pelajar di Padang Diajak Jalan dan Dicabuli
-
Kota Padang Cabut Larangan Pesta Pernikahan: Konsumsi Pakai Nasi Kotak
-
2 Pelaku Penipuan Menyamar Tim Satgas Covid-19 di Padang Ditangkap
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd