SuaraSumbar.id - Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Supardi meminta agar oknum petugas yang melakukan pungutan liar (pungli) maupun pelaku calo di Samsat Kota Padang ditindak tegas.
Hal itu ditegaskan Supardi menanggapi hasil temuan Ombudsman Perwakilan Sumbar soal praktek pungli hingga calo di layanan publik Samsat Kota Padang.
"Kita belum mendapat laporan dari masyarakat atau pun informasi dari Ombudsman. Jika memang terjadi (pungli dan calo), harus ditindak sesuai pelanggaran yang dilakukan," kata Supardi kepad Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (17/12/2020).
Menurut Supardi, setiap layanan publik telah memiliki standar operasional prosedur (SOP), termasuk mengatur tentang fungsi para petugas. Jika kejadian itu benar adanya, Kepala UPT Samsat Kota Padang harus bertanggungjawab dengan kinerja bawahannya.
"Bagaimana ia melakukan pengawasan, mewanti-wanti agar tidak terjadi maladministrasi baik itu pungli atau pun calo," katanya.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menemukan sejumlah maladministrasi dalam pelayanan Kantor Samsat Kota Padang. Aktivitas calo hingga pungli yang dilakukan oknum petugas pun masih terjadi.
Hal itu diungkapkan Kepala Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani. Temuan tersebut didapatinya dari hasil mistery shopping yang berlangsung Selasa (15/12/2020) atau di hari terakhir penghapusan denda pajak kendaraan.
"Ada permintaan uang di luar ketentuan yang berlaku pada loket cek fisik kendaraan bermotor. Jumlahnya antara dua puluh ribu sampai dua puluh lima ribu rupiah yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Samsat," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SuaraSumbar.id, Rabu (16/12/2020).
Selain itu, Yefri juga menemukan calo yang menawarkan jasanya dalam pengurusan layanan di Kantor Samsat. Aktivitas calo ini diduga sudah berlangsung lama. Hal ini juga dikuatkan laporan masyarakat ke pihak Ombudman.
Baca Juga: Hujan Deras, Jalan Utama Padang - Bukittinggi Diterjang Longsor
Ombudsman Sumbar juga menyebut standar pelayanan publik di Kantor Samsat Padang belum berjalan baik. Di antaranya, petugas tidak menggunakan tanda pengenal, saluran pengaduan yang dapat diakses masyarakat tidak ada. Kemudian, petunjuk arah loket yang akan dituju dalam setiap proses pengurusan pajak juga tidak ditemukan.
Berita Terkait
-
Tampung Aspirasi Soal UU Cipta Kerja, DPRD Sumbar Surati Presiden Jokowi
-
DPRD Sumbar Surati Jokowi Keluarkan Perpu UU Omnibus Law
-
950 Personel Polda Kawal Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law di DPRD Sumbar
-
Diduga Nyetir Sambil Mabuk, Anggota DPRD Sumbar Nyaris Tabrak Komandan TNI
-
Provokasi Mahasiswa Turunkan Jokowi, Video Diduga Anggota DPRD Sumbar Viral
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Warga Sumbar Dilarang Makan Telur Penyu, Ini Alasannya
-
Padang Siapkan Tsunami Drill Skala Besar, 200 Ribu Warga Bakal Dilibatkan Ikut Simulasi Bencana!
-
Bantah Oknum Pegawai Terjerat Kasus Tanah hingga Diperiksa Polisi, BPN Bukittinggi: Tidak Ada!
-
QLola by BRI Jadi Bagian dari Transformasi Strategis Menuju Model Universal Banking
-
Jadwal Samsat Keliling dan SIM Keliling Kota Padang Hari Ini, Nggak Perlu Repot ke Kantor!