SuaraSumbar.id - Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Supardi meminta agar oknum petugas yang melakukan pungutan liar (pungli) maupun pelaku calo di Samsat Kota Padang ditindak tegas.
Hal itu ditegaskan Supardi menanggapi hasil temuan Ombudsman Perwakilan Sumbar soal praktek pungli hingga calo di layanan publik Samsat Kota Padang.
"Kita belum mendapat laporan dari masyarakat atau pun informasi dari Ombudsman. Jika memang terjadi (pungli dan calo), harus ditindak sesuai pelanggaran yang dilakukan," kata Supardi kepad Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (17/12/2020).
Menurut Supardi, setiap layanan publik telah memiliki standar operasional prosedur (SOP), termasuk mengatur tentang fungsi para petugas. Jika kejadian itu benar adanya, Kepala UPT Samsat Kota Padang harus bertanggungjawab dengan kinerja bawahannya.
Baca Juga: Hujan Deras, Jalan Utama Padang - Bukittinggi Diterjang Longsor
"Bagaimana ia melakukan pengawasan, mewanti-wanti agar tidak terjadi maladministrasi baik itu pungli atau pun calo," katanya.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menemukan sejumlah maladministrasi dalam pelayanan Kantor Samsat Kota Padang. Aktivitas calo hingga pungli yang dilakukan oknum petugas pun masih terjadi.
Hal itu diungkapkan Kepala Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani. Temuan tersebut didapatinya dari hasil mistery shopping yang berlangsung Selasa (15/12/2020) atau di hari terakhir penghapusan denda pajak kendaraan.
"Ada permintaan uang di luar ketentuan yang berlaku pada loket cek fisik kendaraan bermotor. Jumlahnya antara dua puluh ribu sampai dua puluh lima ribu rupiah yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Samsat," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SuaraSumbar.id, Rabu (16/12/2020).
Selain itu, Yefri juga menemukan calo yang menawarkan jasanya dalam pengurusan layanan di Kantor Samsat. Aktivitas calo ini diduga sudah berlangsung lama. Hal ini juga dikuatkan laporan masyarakat ke pihak Ombudman.
Baca Juga: Hasil Pleno KPU Bukittinggi, Sahabat UAS Tumbangkan Petahana
Ombudsman Sumbar juga menyebut standar pelayanan publik di Kantor Samsat Padang belum berjalan baik. Di antaranya, petugas tidak menggunakan tanda pengenal, saluran pengaduan yang dapat diakses masyarakat tidak ada. Kemudian, petunjuk arah loket yang akan dituju dalam setiap proses pengurusan pajak juga tidak ditemukan.
Berita Terkait
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang 13 Maret 2025, Lengkap dengan Pilihan Menu Berbuka!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Rabu 12 Maret 2025
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran