SuaraSumbar.id - Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Supardi meminta agar oknum petugas yang melakukan pungutan liar (pungli) maupun pelaku calo di Samsat Kota Padang ditindak tegas.
Hal itu ditegaskan Supardi menanggapi hasil temuan Ombudsman Perwakilan Sumbar soal praktek pungli hingga calo di layanan publik Samsat Kota Padang.
"Kita belum mendapat laporan dari masyarakat atau pun informasi dari Ombudsman. Jika memang terjadi (pungli dan calo), harus ditindak sesuai pelanggaran yang dilakukan," kata Supardi kepad Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (17/12/2020).
Menurut Supardi, setiap layanan publik telah memiliki standar operasional prosedur (SOP), termasuk mengatur tentang fungsi para petugas. Jika kejadian itu benar adanya, Kepala UPT Samsat Kota Padang harus bertanggungjawab dengan kinerja bawahannya.
"Bagaimana ia melakukan pengawasan, mewanti-wanti agar tidak terjadi maladministrasi baik itu pungli atau pun calo," katanya.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menemukan sejumlah maladministrasi dalam pelayanan Kantor Samsat Kota Padang. Aktivitas calo hingga pungli yang dilakukan oknum petugas pun masih terjadi.
Hal itu diungkapkan Kepala Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani. Temuan tersebut didapatinya dari hasil mistery shopping yang berlangsung Selasa (15/12/2020) atau di hari terakhir penghapusan denda pajak kendaraan.
"Ada permintaan uang di luar ketentuan yang berlaku pada loket cek fisik kendaraan bermotor. Jumlahnya antara dua puluh ribu sampai dua puluh lima ribu rupiah yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Samsat," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SuaraSumbar.id, Rabu (16/12/2020).
Selain itu, Yefri juga menemukan calo yang menawarkan jasanya dalam pengurusan layanan di Kantor Samsat. Aktivitas calo ini diduga sudah berlangsung lama. Hal ini juga dikuatkan laporan masyarakat ke pihak Ombudman.
Baca Juga: Hujan Deras, Jalan Utama Padang - Bukittinggi Diterjang Longsor
Ombudsman Sumbar juga menyebut standar pelayanan publik di Kantor Samsat Padang belum berjalan baik. Di antaranya, petugas tidak menggunakan tanda pengenal, saluran pengaduan yang dapat diakses masyarakat tidak ada. Kemudian, petunjuk arah loket yang akan dituju dalam setiap proses pengurusan pajak juga tidak ditemukan.
Berita Terkait
-
Tampung Aspirasi Soal UU Cipta Kerja, DPRD Sumbar Surati Presiden Jokowi
-
DPRD Sumbar Surati Jokowi Keluarkan Perpu UU Omnibus Law
-
950 Personel Polda Kawal Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law di DPRD Sumbar
-
Diduga Nyetir Sambil Mabuk, Anggota DPRD Sumbar Nyaris Tabrak Komandan TNI
-
Provokasi Mahasiswa Turunkan Jokowi, Video Diduga Anggota DPRD Sumbar Viral
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih