SuaraSumbar.id - Pasangan calon (Paslon) Bupati Solok nomor urut 01, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin meraih 58.811 suara pada Pilkada 2020. Angka tersebut berada 0,48 persen atau sekitar 814 suara di bawah Paslon 02, Epyardi Asda-Jon Firman Pandu yang meraup 59.625 suara.
Angka tersebut merupakan hasil dari pleno rekapitulasi perolehan suara yang digelar KPU Kabupaten Solok pada tanggal 16-17 Desember 2020 di Aula Solok Nan Indah, Kantor Bupati Solok, Sumatera Barat.
Sementara, Paslon nomor urut 03, Desra Ediwan Anantanur-Adli memperoleh suara 28.490 dan Paslon nomor urut 4, Iriadi-Agus Syahdeman meraih 22.048 suara.
Menanggapi perolehan suara yang beda tipis itu, Calon Bupati Solok Nofi Candra berencana menggugat hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu juga dibarengi dengan pelaporan dari masyarakat tentang dugaan sejumlah kecurangan yang terjadi selama proses Pilkada berlangsung.
"Insyaallah perjuangan akan kita lanjutkan ke MK, gugatan segera kita daftarkan," kata Nofi Candra kepada SuaraSumbar.id, Jumat (18/12/2020) malam.
Paslon Nofi Candra-Yulfadri memang memiliki hak untuk mengajukan sengketa hasil Pilkada ke MK. Hal ini sesuai dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dimana, Kabupaten dan Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu hingga 500 ribu jiwa bisa mengajukan gugatan jika selisih perbedaan total suara sah berada di angka maksimal 1,5 persen.
"Ini bukan tentang hasil perolehan suara, tapi untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat," katanya.
Di sisi lain, Nofi mengaku merasa terharu atas dukungan dan semangat masyarakat Kabupaten Solok dan para perantau yang telah mendukungnya menjadi Calon Bupati. Menurutnya, perjuangan tim, relawan dan simpatisan tidak bisa dinilai dengan rupiah.
"Perjuangan ikhlas dan maksimal membuat kami terus kuat. Kami bangga atas kepercayaan dan pengorbanan ini. Mari kita jaga kekompakkan. Perjuangan masih akan kita lanjutkan," tuturnya.
Baca Juga: Rapid Test Antigen Belum Berlaku di Bandara Internasional Minangkabau
Begitu juga soal perbedaan politik masyarakat dalam Pilkada Kabupaten Solok. Menurut Senator DPD RI periode 2014-2019 itu, perbedaan adalah keniscayaan dalam pesta demokrasi. Justru dengan berbeda itulah bisa menunjukkan jati diri masing-masing yang sama-sama berniat membangun nagari.
"Membangun nagari tidak harus dengan cara dan dengan pilihan yang sama," katanya.
Sebelumnya, sidang pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Solok Gadis, sempat berjalan alot. Sebab, saksi dari Paslon nomor 01 dan 04 menyatakan keberatan dan menolak untuk menanda tangani hasil rekapitulasi perolehan suara.
Komisioner KPU Kabupaten Solok, Jons Manedi mengatakan, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Solok sesuai dengan proses dan mekanisme berlaku.
"Bagi yang keberatan dan tidak menanda tangani hasil rekapitulasi, itu hak mereka. Yang jelas, hasilnya sudah ditetapkan. Bagi yang keberatan bisa mengajukan gugatan ke MK,” katanya kepada Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Jumat (18/12/2020).
Jika memang berlanjut ke MK, pihak KPU Kabupaten Solok akan menetapkan pasangan pemenang Pilkada 2020 sesuai keputusan MK.
Berita Terkait
-
Paslon Bupati Suhatri Bur-Rahmang Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar
-
Pilkada Sumbar: Hamsuardi-Risnawanto Menang di Pasaman Barat
-
Rekontruksi Pembunuhan di Bukittinggi, Jasadnya Dibuang Usai Tewas
-
Bawaslu Sebut Calon Tunggal di Pilkada 2020 Mendominasi 25 Kabupaten/Kota
-
Petahana Tumbang, Rusma-Rudi Menang Pilkada Pesisir Selatan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Banjir Putuskan Jalan Provinsi AgamLimapuluh Kota, Akses Palupuh Lumpuh Total
-
6 Sampo Anti Uban, Solusi Hitamkan Rambut dengan Harga Mulai Rp 9 Ribu
-
Benarkah Air Sinkhole Limapuluh Kota Bisa Sembuhkan Penyakit? Ini Wanti-wanti Badan Geologi
-
Fakta Sinkhole di Situjuah Batua Limapuluh Kota: Air Jernih Tanpa Ikan, Warga Ramai Berdatangan!
-
Siapa Ressa Rizky Rossano? Gugat Denada Miliaran Rupiah, Ngaku Anak Kandung yang Ditelantarkan