SuaraSumbar.id - Tim pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, Tri Suryadi-Taslim melaporkan Paslon Suhatri Bur-Rahmang ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar).
Tim Paslon Pilkada Padang Pariaman nomor urut 02 itu menyebut bahwa Paslon 01 (Suhatri Bur-Rahmang) melakukan sejumlah pelanggaran Pemilu.
"Dugaan pelanggaran yang dilakukan 01 kami laporkan ke Bawaslu Sumbar pada Sabtu (12/12/2020)," kata Kuasa Hukum Tri Suryadi-Taslim, Zulbahri, seperti dilansir dari Antara, Jumat (18/12/2020).
Laporan tersebut bernomor 007/Paslon-02/XII/2020 atas dugaan politik uang. Selain itu, paslon 01 itu juga dilaporkan melakukan mobilisasi ASN dan relawan medis di Puskesmas Padang Pariaman. Begitu juga alat berat milik pemerintah yang dipakai untuk mempengaruhi masyarakat pemilih.
Baca Juga: Pilkada Sumbar: Hamsuardi-Risnawanto Menang di Pasaman Barat
Dia juga menyebut Paslon 01 itu memplesetkan penerima dana bantuan langsung tunai (BLT). Kemudian, tim Paslon 02 juga melaporkan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Paslon 01 ke Auditor LPPDK karena diduga laporan itu tidak sesuai dengan fakta.
Dia mengaku sengaja melaporkan langsung ke Bawaslu Sumbar. Sebab pihaknya menduga Bawaslu Padang Pariaman berpihak kepada Paslon 01 tersebut dan itu pun telah dilaporkannya dengan laporan nomor 006/Paslon-02/XII/2020.
"Kami memiliki bukti dan saksi. Kami siap menghadirkannya jika diperlukan," katanya.
"Ini bukan soal hasil (Pilkada), namun ini proses dari hasil," sambungnya.
Anggota Bawaslu Sumbar, Elly Yanti mengatakan, laporan dari tim Paslon 02 terkait dugaan pelanggaran Paslon 01 telah diteruskannya ke Bawaslu Padang Pariaman.
Baca Juga: Tahun Ini, Agam Diterjang 194 Kali Bencana Alam
"Laporan disampaikan kepada kami, lalu kami rapat pleno dan meneruskannya ke Bawaslu Padang Pariaman sebagai lokasi dugaan pelanggaran terjadi," katanya.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Wacana Sumatera Barat Jadi Daerah Istimewa Minangkabau Menguat Lagi, Ini Alasan dan Dasarnya!
-
Daftar 5 Patahan Aktif Berpotensi Picu Gempa Dahsyat di Sumatera Barat, Ini Peringatan BMKG!
-
Rahasia Klaim DANA Kaget Terbukti! Ini Link Aman dan Tips Dapat Saldo DANA Gratis 17 April 2025
-
DANA Kaget 17 April 2025 Dibagikan Lagi, Saldo Gratis Langsung Cair!
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kalumpang Padang, Ini Kronologinya