Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 18 Desember 2020 | 16:29 WIB
Kuasa Hukum Tri Suryadi-Taslim, Zulbahri, menunjukkan salah satu foto yang dijadikan barang bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon 01 saat jumpa pers di Pariaman, Kamis (17/12/2020) malam. [Antara/Aadiaat M.S.]

Menurutnya, Bawaslu Padang Pariaman yang akan melihat syarat formil dan materil dugaan pelanggaran tersebut. Jika syarat formil kurang, Bawaslu akan meminta pelapor menambahkannya atau menjadikannya sebagai informasi awal.

Sementara itu, Calon Bupati Padang Pariaman nomor urut 01, Suhatri Bur membantah seluruh tuduhan dari tim Paslon 02. Namun, dia tidak mempermasalahkan laporan tersebut.

"Yang jelas kalau mereka melapor itu hak mereka, tapi masyarakat mengetahui bagaimana Suhatri Bur-Rahmang selama ini," katanya.

Untuk diketahui, Paslon Suhatri Bur-Rahmang meraih suara tertinggi pada Pilkada Padang Pariaman 2020. Paslon 01 itu mendapat dukungan sebanyak 64.493 ribu suara atau 40,66 persen. Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang digelar KPU Padang Pariaman, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga: Pilkada Sumbar: Hamsuardi-Risnawanto Menang di Pasaman Barat

Sedangkan Paslon Tri Suryadi-Taslim meraih 57.550 suara atau 36, 22 persen. Posisi buncit ditempati Paslon Refrizal-Happy Neldy dengan perolehan suara 36.585 atau 23,06 persen.

Load More