SuaraSumbar.id - Kementerian Kesehatan mengatakan vaksin Covid-19 nantinya tidak akan diberikan kepada seluruh kelompok usia.
Juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi, berdasarkan rekomendasi penasehat imunisasi nasional atau Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), vaksin COVID-9 hanya akan diberikan pada rentang usia 18 hingga 59 tahun.
"Sementara berdasarkan data kajian klinis dan rekomendasi ITAGI pada usia 18 hingga 59 tahun," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Meskipun demikian, pemerintah masih menunggu kajian dan data-data yang lebih akurat terkait peruntukan serta penggunaan vaksin buatan perusahaan farmasi Sinovac, China.
Termasuk data dan kajian dari epidemiologi serta studi apakah bisa orang di atas usia 59 tahun atau pengidap penyakit penyerta mendapatkan vaksin.
Khusus pemberian vaksin pada anak-anak, Siti mengatakan hal itu masih perlu kajian mendalam. Sebab, hingga kini belum ada rekomendasi pemberian vaksin pada kelompok usia tersebut.
"Kita tidak mungkin memberikan vaksin tanpa ada dasar ilmiah," katanya.
Oleh sebab itu, meskipun anak-anak termasuk pada kelompok rentan dan dalam jumlah besar tetap tidak bisa asal diberikan vaksin sebelum ada kajian ilmiah.
Terakhir, meskipun vaksin sudah tiba di Tanah Air, penerapan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun tetap wajib dilakukan.
Baca Juga: Tanggapan Ketua IDI Soal Daftar Pre-Order Vaksin Covid-19 Berbayar
Sebab, 3M merupakan alat pencegahan utama untuk melindungi diri dari penularan COVID-19 dan harus dilakukan secara kolektif. Artinya, ketiga perilaku pencegahan dilaksanakan sekaligus.
"Jika vaksin sudah bisa dilaksanakan, 3M tetap harus diterapkan masyarakat," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Lowongan Kerja Kemenkes Oktober 2025: Ini Jadwal, Posisi, Syarat dan Cara Daftarnya
-
Buntut Olok-olok di Grup Chat, Mahasiswa FK Unud Pembully Timothy Anugerah Tak Bisa Ikut Koas!
-
Evaluasi Setahun Pemerintahan Prabowo, Kinerja Kemenkes hingga BGN Dinilai Layak Dievaluasi
-
Buntut Ribuan Siswa Keracunan, Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Keamanan Pangan untuk Program MBG
-
Putus Rantai Cacingan, Kemenkes Ajak Orang Tua Rutin Beri Obat Cacing dan Jaga Kebersihan Anak
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
Terkini
-
3.500 Kendaraan di Sumbar Diblokir Pertamina, Terbukti Selewengkan BBM Bersubsidi!
-
Dugaan Korupsi Dana BOS MTSN di Pesisir Selatan Diusut
-
Kabupaten Agam Sumbar Punya 2 Lokasi Energi Panas Bumi
-
5 Pemanis Alternatif Selain Gula yang Aman, Bikin Hidup Lebih Sehat!
-
7 Cara Aman Pengendara Motor Saat Terjebak Banjir, Jangan Asal Gas!