- Disdikbud Kota Padang menyelidiki dugaan perundungan siswi SDN 33 Rawang yang meninggal pada 23 Juli 2026.
- Hasil klarifikasi pihak sekolah dan guru menyatakan tidak ditemukan adanya indikasi perundungan terhadap korban.
- Dinas Pendidikan mempersilakan keluarga menempuh jalur hukum serta memperkuat pembentukan Satgas Anti-perundungan di sekolah.
SuaraSumbar.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang menanggapi isu perundungan (bullying) yang menimpa seorang siswi kelas 3 SD Negeri 33 Rawang, Kecamatan Padang Selatan.
Siswi berinisial NA dilaporkan meninggal dunia setelah kondisi kesehatannya menurun sepulang sekolah pada Kamis (23/7/2026). Peristiwa tersebut memunculkan dugaan bahwa korban mengalami perundungan di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova mengatakan, pihaknya telah mendatangi sekolah dan meminta keterang para guru hingga siswa lainya.
Berdasarkan hasil klarifikasi, tidak ditemukan indikasi bahwa korban mengalami perundungan selama berada di sekolah.
"Setelah mendengar keterangan dari wali kelas siswa yang bersangkutan, tidak ada indikasi terjadinya perundungan terhadap siswa ini. Bahkan sesama siswa di sini mereka berteman," katanya, Senin, 27 Juli 2026.
Ia mengatakan, jika pihak keluarga korban belum menerima penjelasan dari pihak sekolah, pihaknya mempersilakan menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat dibuktikan secara objektif.
"Terkait informasi yang telah terlanjur beredar di media sosial, jika memang dari pihak orang tua belum puas, silakan dibuat laporan dan dilakukan visum terhadap anak agar tidak terjadi saling tuduh," ujarnya.
Pihaknya juga telah memberikan arahan kepada kepala sekolah dan para guru terkait penanganan kasus tersebut, sekaligus memberikan dukungan moral kepada tenaga pendidik yang saat ini menjadi sorotan publik.
"Kami juga datang untuk menguatkan guru-guru di sini. Setelah melihat langsung kondisi kelas dan mendengar keterangan kepala sekolah maupun wali kelas, kami melihat para siswa saling berteman dengan baik dan tidak ada indikasi yang mengarah pada perundungan," ujarnya.
Ia juga mengimbau para guru dan siswa agar tidak merasa takut apabila memang tidak melakukan tindakan yang dituduhkan.
"Jika memang tidak melakukan perbuatan tersebut, maka tidak perlu takut," katanya.
Menanggapi berbagai komentar masyarakat di media sosial, Yopi menilai perhatian publik terhadap kasus tersebut merupakan hal yang wajar.
Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap.
"Sepanjang masyarakat belum mengetahui kebenarannya tentu akan menyoroti sekolah. Namun, setelah kami mendapatkan informasi dari guru-guru di sekolah, mereka membantah adanya dugaan perundungan tersebut," cetusnya.
Disdik Kota Padang terus memperkuat upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi seluruh peserta didik. Salah satunya melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Antiperundungan dan Pencegahan Kekerasan di setiap sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.