Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

dirinya mengawal penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan Komisi III DPR RI terhadap aparat penegak hukum, bukan karena kepentingan politik.

Suhardiman
Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan mengawal langsung kasus menjerat BSN.(Suara.com / B Rahmat)
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyerahkan surat penangguhan penahanan bagi tersangka korupsi Beny Saswin Nasrun di Padang pada Jumat (24/7/2026).
  • Hinca menegaskan pengawalan perkara kredit tersebut dilakukan untuk memastikan penerapan KUHP baru dan menegaskan tidak ada intervensi politik.
  • Hinca meminta Jaksa Agung mengevaluasi dan menghentikan proses hukum jika tidak ditemukan kerugian negara serta unsur korupsi.

Hinca bahkan menyatakan akan meminta Jaksa Agung mencopot seluruh jaksa yang menangani perkara tersebut apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan.

"Kalau ditemukan kesalahan dalam proses penanganan perkara ini melanggar undang-undang oleh penyidik, saya akan pertama menyampaikan kepada Jaksa Agung agar seluruh jaksa yang menangani ini ditarik dan dicopot," tegasnya.

Menurutnya, KUHP baru juga membuka ruang pemberian sanksi administratif, etik, hingga pidana terhadap aparat penegak hukum yang terbukti melanggar ketentuan hukum.

Selain itu, ia mempertanyakan dasar perkara tersebut diproses sebagai tindak pidana korupsi apabila tidak terdapat kerugian keuangan negara.

Hinca mengaku telah memperoleh informasi bahwa kewajiban kredit yang menjadi pokok perkara telah diselesaikan. Karena itu, menurutnya, unsur utama tindak pidana korupsi berupa kerugian negara perlu dibuktikan secara jelas.

Ia pun meminta Kejaksaan Negeri Padang mengevaluasi penanganan perkara tersebut serta mempertimbangkan penghentian proses hukum apabila memang tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

"Hentikan demi kepentingan umum, demi penerapan KUHP baru, demi keadilan, dan apabila memang tidak ada kerugian negara," tutupnya.

Sementara Penasehat Hukum BSN, Hermansyah Hutagalung didampingi Daniel W Panggabean mengaku Informasi penangguhan penahan sudah diketahui sejak Kamis malam.

"Bagi kami perkara hukum murni bisnis Semen padang dan butuh distributor PT Benal. Yakin dan percaya keadilan belum gelap dan masih bisa di capai," katanya.

Ia mengatakan bahwa ini adalah awal. Keberhasilan kita adalah mengembalikan BSN ke Komisi nya di DPRD.

"Berharap kasus terus dipantau oleh Komisi III. Hari ini adalah pintu kemenangan kita," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini