- Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyerahkan surat penangguhan penahanan bagi tersangka korupsi Beny Saswin Nasrun di Padang pada Jumat (24/7/2026).
- Hinca menegaskan pengawalan perkara kredit tersebut dilakukan untuk memastikan penerapan KUHP baru dan menegaskan tidak ada intervensi politik.
- Hinca meminta Jaksa Agung mengevaluasi dan menghentikan proses hukum jika tidak ditemukan kerugian negara serta unsur korupsi.
SuaraSumbar.id - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII, menyerahkan langsung surat permohonan penangguhan penahanan kepada Beny Saswin Nasrun (BSN), anggota DPRD Sumbar yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja.
Hinca menyerahkan dan mendatangi langsung kediaman BSN di Jalan Griya Mawar Sembada, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, usai status penahanan BSN dialihkan menjadi tahanan kota, Jumat (24/7/2026).
Hinca menegaskan bahwa dirinya mengawal penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan Komisi III DPR RI terhadap aparat penegak hukum, bukan karena kepentingan politik.
Ia mengaku telah mempelajari berbagai pemberitaan dan dokumen terkait perkara tersebut, serta melakukan komunikasi dengan jajaran kejaksaan mulai dari Kejari Padang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga Jaksa Agung.
"Yang kami awasi adalah apakah penegakan hukum dalam perkara ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau belum," katanya.
Ia menilai penanganan perkara BSN perlu memperhatikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Menurutnya, apabila terdapat dua aturan yang dapat diterapkan terhadap seseorang, maka ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa atau tersangka harus menjadi acuan.
Ia menjelaskan bahwa KUHP baru juga membawa perubahan terhadap mekanisme penetapan tersangka maupun penahanan, termasuk adanya pedoman yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat ditahan.
"Aparat penegak hukum tidak lagi dapat menahan seseorang terlebih dahulu sebelum melengkapi alat bukti sebagaimana praktik yang selama ini," katanya.
Ia juga menyinggung bahwa perkara yang menjerat BSN berawal dari hubungan bisnis berupa restrukturisasi kredit, sehingga menurutnya perlu dikaji secara cermat apakah telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
"Kalau memang ini murni persoalan bisnis dan restrukturisasi kredit, tentu harus dilihat apakah benar memenuhi unsur pidana korupsi atau tidak," ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada warga negara yang boleh kehilangan kemerdekaannya tanpa dasar hukum yang kuat. Karena itu, keluarga BSN mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui mekanisme yang berlaku.
Permohonan tersebut akhirnya dikabulkan sehingga BSN kini menjalani status sebagai tahanan kota dengan kewajiban mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan penyidik, termasuk wajib lapor dan meminta izin apabila hendak bepergian ke luar kota.
Dalam kesempatan itu, Hinca juga membantah tudingan bahwa keterlibatannya merupakan bentuk intervensi politik. Pengawasan terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari tugas konstitusional Komisi III DPR RI.
"Saya mengawasi setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum. Itu bukan intervensi politik, tetapi bagian dari fungsi pengawasan yang diberikan undang-undang," katanya.