- Polresta Padang menyediakan layanan SIM Keliling di Simpang Ganting pada Senin, 11 Mei 2026, pukul 08.30 hingga 14.30 WIB.
- Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dengan menyertakan dokumen persyaratan lengkap.
- Pemohon disarankan datang lebih awal serta menyiapkan seluruh dokumen administrasi agar proses perpanjangan SIM berjalan cepat dan lancar.
SuaraSumbar.id - Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas, layanan SIM Keliling kembali hadir di Kota Padang, Sumatera Barat.
Program ini menjadi solusi praktis bagi warga yang memiliki aktivitas padat namun tetap ingin memastikan masa berlaku SIM tetap aktif.
Pada Senin, 11 Mei 2026, layanan SIM Keliling Polresta Padang dijadwalkan beroperasi di kawasan strategis sehingga mudah dijangkau masyarakat.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Padang Hari Ini
Berikut informasi lengkap lokasi dan jadwal operasional layanan SIM Keliling Kota Padang:
- Lokasi: Simpang Ganting, Padang Selatan
- Jam Operasional: 08.30 WIB-14.30 WIB
Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan seluruh proses administrasi dapat diselesaikan tepat waktu.
Syarat Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling umumnya hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut beberapa dokumen yang biasanya perlu disiapkan:
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat
- Hasil tes psikologi