- Pemetaan wilayah rawan Peti Sumbar jadi dasar penindakan terpadu aparat.
- Pemerintah dan Forkopimda Sumbar sepakat tindak tegas tambang ilegal.
- Pertambangan wajib berbadan hukum dan berizin resmi pemerintah.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memetakan sejumlah wilayah yang terdeteksi sebagai lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin.
Langkah ini menjadi pintu awal penindakan tegas sekaligus pencegahan berkelanjutan terhadap praktik tambang ilegal Sumbar yang dinilai kian meresahkan.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menegaskan penanganan penambangan ilegal di Sumbar tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar upaya pemberantasan tambang ilegal berjalan efektif dan berkeadilan.
“Penanganan Peti membutuhkan kerja bersama dan komitmen yang kuat dari seluruh unsur. Negara harus hadir secara adil, tegas dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” kata Mahyeldi, dikutip dari Antara, Kamis (15/1/2026).
Berdasarkan kajian awal, aktivitas penambangan ilegal terdeteksi di sejumlah kabupaten. Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, serta Kabupaten Sijunjung. Pemerintah daerah menilai pemetaan ini penting sebagai dasar pengambilan kebijakan yang terukur.
Gubernur menjelaskan praktik tambang ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum semata. Dampaknya meluas hingga kerusakan lingkungan, ancaman keselamatan warga, serta berpotensi memicu konflik sosial. Oleh karena itu, penanganan pertambangan tanpa izin harus dilakukan secara serius dan berkesinambungan.
Di sisi lain, Kapolda Sumbar Irjen Polisi Gatot Tri Suryanta menegaskan bahwa penanganan Peti Sumbar kini telah memasuki fase implementasi nyata. Menurutnya, aparat kepolisian tidak lagi berhenti pada wacana atau perencanaan.
“Sosialisasi yang masif akan kita lakukan kepada masyarakat sebagai bentuk pencegahan. Sedangkan penegakan hukum ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Ia memastikan pendekatan pencegahan dan penegakan hukum akan berjalan paralel. Edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar warga memahami risiko dan konsekuensi hukum dari aktivitas tambang ilegal, sekaligus membuka jalan bagi tata kelola pertambangan yang lebih tertib.
Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa ke depan aktivitas pertambangan hanya dapat dilakukan oleh badan hukum, minimal berbentuk koperasi, serta wajib mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
“Tujuannya, agar pengelolaan pertambangan berjalan tertib dan tidak berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Dengan pemetaan wilayah rawan dan komitmen aparat, pemerintah berharap pengendalian Peti Sumbar dapat berjalan efektif, sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang legal dan berkelanjutan.