-
Klaim Bahlil minta PLN naikan harga listrik viral media sosial.
-
Pemerintah pastikan tarif listrik Triwulan I 2026 tetap.
-
Tidak ada pernyataan resmi Bahlil terkait kenaikan token listrik.
SuaraSumbar.id - Isu Bahlil minta PLN naikan harga listrik ramai diperbincangkan di media sosial setelah sebuah unggahan di platform X menyebar luas.
Unggahan tersebut menarasikan seolah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, meminta PT PLN menaikkan harga listrik prabayar atau token agar perusahaan tidak merugi dan masyarakat “belajar menghemat arus”.
Narasi tersebut sontak menuai perhatian publik karena menyangkut kebijakan strategis yang berdampak langsung terhadap masyarakat luas.
Dalam unggahan itu tertulis, “bahlil ajak PLN menaikan harga token agar PT PLN tidak rugi dan agar rakyat belajar menghemat arus”. Klaim ini kemudian dikaitkan dengan kebijakan pemerintah di sektor energi.
Namun, benarkah Bahlil minta PLN naikan harga listrik seperti yang diklaim dalam unggahan tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Antara, tidak ditemukan pernyataan atau kebijakan yang mendukung klaim tersebut. Hingga saat ini, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Bahlil Lahadalia maupun dari Kementerian ESDM yang meminta atau memerintahkan PT PLN menaikkan harga token listrik.
Justru sebaliknya, Kementerian ESDM telah menyampaikan kebijakan resmi terkait tarif listrik. Pemerintah menegaskan bahwa tarif tenaga listrik Triwulan I 2026, yakni periode Januari hingga Maret, dipastikan tetap dan tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan non-subsidi, sementara tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga dinyatakan tetap.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” kata Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno, dilansir dari Antara.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa isu Bahlil minta PLN naikan harga listrik tidak sejalan dengan kebijakan resmi pemerintah. Kebijakan tarif listrik yang dipertahankan ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi, khususnya bagi rumah tangga dan pelaku usaha pada awal 2026.
Selain itu, tidak ada dokumen, rilis pers, maupun pernyataan resmi yang menyebut adanya instruksi dari Menteri ESDM kepada PLN untuk menaikkan harga listrik prabayar. Informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak disertai sumber valid dan tidak dapat diverifikasi kebenarannya.
Kesimpulan
Klaim Bahlil minta PLN naikan harga listrik tidak berdasar dan dikategorikan sebagai hoaks karena tidak didukung pernyataan resmi maupun kebijakan pemerintah.