-
Ombudsman Sumbar temukan lebih 900 ijazah tertahan di sekolah Bukittinggi.
-
Sekolah diminta umumkan pengambilan ijazah tanpa pungutan dan syarat.
-
Regulasi tegaskan ijazah tak boleh ditahan alasan apa pun.
SuaraSumbar.id - Temuan mengejutkan terungkap saat Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sekolah di Kota Bukittinggi.
Ombudsman Sumbar menemukan lebih dari 900 ijazah siswa tertahan di tingkat SMA/sederajat yang belum diambil siswa selama empat tahun terakhir.
Dalam sidak itu, Ombudsman mendatangi ruang penyimpanan dokumen di SMKN 1 Bukittinggi dan SMA 1 Bukittinggi.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, jumlah ijazah tertahan paling banyak ditemukan di SMKN 1, yaitu lebih dari 900 lembar. Sementara di SMA 1 Bukittinggi, terdapat 27 ijazah yang belum diambil.
“Ada 900 ijazah pelajar tamatan empat tahun terakhir di SMKN 1 Bukittinggi yang masih tertahan, sementara di SMA 1 ada 27,” kata Adel, Kamis (20/11/2025).
Kondisi ini kembali menegaskan adanya persoalan serius dalam proses pendistribusian dokumen penting siswa tersebut.
Adel menjelaskan, salah satu alasan mengapa ijazah tertahan itu tidak diambil adalah kekhawatiran wali murid akan adanya pungutan.
Ombudsman meminta sekolah untuk mengumumkan secara tegas bahwa pengambilan ijazah tidak dipungut biaya apa pun.
“Ijazah dapat diambil tanpa syarat dan pungutan, ini penting,” tegasnya.
Ombudsman juga menyoroti pengumuman pengambilan ijazah di SMKN 1 Bukittinggi yang tidak mencantumkan keterangan gratis dan tanpa syarat. Sementara di SMA 1, dari 27 ijazah yang tertahan, hanya 13 yang diumumkan boleh diambil secara cuma-cuma.
Adel menekankan bahwa peraturan jelas menyebutkan ijazah tertahan tidak dibenarkan. Mengacu pada aturan Komite Sekolah Nomor 16 Tahun 1975, penggalangan dana hanya boleh berupa sumbangan.
Selain itu, Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 menegaskan ijazah adalah hak peserta didik dan tidak boleh ditahan karena alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya.
“Pihak sekolah harusnya menghubungi langsung wali murid yang ijazahnya tertahan atau kalau perlu diantarkan langsung,” ujar Adel.
Wakil Humas SMAN 1 Bukittinggi, Angel menyatakan kesiapannya mengikuti rekomendasi Ombudsman. “Kami akan kembali mengumumkannya kalau perlu diantarkan langsung ke rumah siswa bersangkutan,” ujarnya. (Antara)