900 Ijazah Tertahan di Bukittinggi, Ombudsman Sumbar Desak Sekolah Umumkan Pengambilan Gratis!

Temuan mengejutkan terungkap saat Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sekolah di Kota Bukittinggi.

Riki Chandra
Kamis, 20 November 2025 | 17:59 WIB
900 Ijazah Tertahan di Bukittinggi, Ombudsman Sumbar Desak Sekolah Umumkan Pengambilan Gratis!
Ilustrasi ijazah. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  •  Ombudsman Sumbar temukan lebih 900 ijazah tertahan di sekolah Bukittinggi.

  • Sekolah diminta umumkan pengambilan ijazah tanpa pungutan dan syarat.

  • Regulasi tegaskan ijazah tak boleh ditahan alasan apa pun.

SuaraSumbar.id - Temuan mengejutkan terungkap saat Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sekolah di Kota Bukittinggi.

Ombudsman Sumbar menemukan lebih dari 900 ijazah siswa tertahan di tingkat SMA/sederajat yang belum diambil siswa selama empat tahun terakhir.

Dalam sidak itu, Ombudsman mendatangi ruang penyimpanan dokumen di SMKN 1 Bukittinggi dan SMA 1 Bukittinggi.

Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, jumlah ijazah tertahan paling banyak ditemukan di SMKN 1, yaitu lebih dari 900 lembar. Sementara di SMA 1 Bukittinggi, terdapat 27 ijazah yang belum diambil.

“Ada 900 ijazah pelajar tamatan empat tahun terakhir di SMKN 1 Bukittinggi yang masih tertahan, sementara di SMA 1 ada 27,” kata Adel, Kamis (20/11/2025).

Kondisi ini kembali menegaskan adanya persoalan serius dalam proses pendistribusian dokumen penting siswa tersebut.

Adel menjelaskan, salah satu alasan mengapa ijazah tertahan itu tidak diambil adalah kekhawatiran wali murid akan adanya pungutan.

Ombudsman meminta sekolah untuk mengumumkan secara tegas bahwa pengambilan ijazah tidak dipungut biaya apa pun.

“Ijazah dapat diambil tanpa syarat dan pungutan, ini penting,” tegasnya.

Ombudsman juga menyoroti pengumuman pengambilan ijazah di SMKN 1 Bukittinggi yang tidak mencantumkan keterangan gratis dan tanpa syarat. Sementara di SMA 1, dari 27 ijazah yang tertahan, hanya 13 yang diumumkan boleh diambil secara cuma-cuma.

Adel menekankan bahwa peraturan jelas menyebutkan ijazah tertahan tidak dibenarkan. Mengacu pada aturan Komite Sekolah Nomor 16 Tahun 1975, penggalangan dana hanya boleh berupa sumbangan.

Selain itu, Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 menegaskan ijazah adalah hak peserta didik dan tidak boleh ditahan karena alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya.

“Pihak sekolah harusnya menghubungi langsung wali murid yang ijazahnya tertahan atau kalau perlu diantarkan langsung,” ujar Adel.

Wakil Humas SMAN 1 Bukittinggi, Angel menyatakan kesiapannya mengikuti rekomendasi Ombudsman. “Kami akan kembali mengumumkannya kalau perlu diantarkan langsung ke rumah siswa bersangkutan,” ujarnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak