-
Kejati Sumbar selidiki dugaan korupsi dermaga Mentawai senilai Rp24,9 miliar.
-
Proyek Dermaga Bajau diduga tidak sesuai spesifikasi hingga roboh amblas.
-
Penyidik tunggu hasil audit BPKP untuk pastikan kerugian negara.
SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) sedang mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kepulauan Mentawai dengan anggaran Rp 24,9 miliar tahun 2019–2020.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu kini menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan.
“Kasus tersebut ditangani oleh Tim Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, kini statusnya sudah berada di tahap penyidikan,” kata Kepala Kejati Sumbar Muhibuddin, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, M. Rasyid, Jumat (7/11/2025).
Menurut Muhibuddin, penyidikan dugaan korupsi dermaga Mentawai telah dilakukan secara marathon sejak April 2025.
Hingga kini, sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik dari berbagai latar belakang, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan, pejabat Kementerian Perhubungan, konsultan perencana, pelaksana proyek, pengawas, serta ahli konstruksi.
Selain pemeriksaan saksi, Kejati Sumbar juga meminta audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar untuk menghitung potensi kerugian negara.
“Untuk memastikan kerugian negara, tim penyidik masih menunggu hasil audit dari BPKP Sumbar. Setelah hasilnya keluar, baru dilakukan proses lanjutan,” ujar Muhibuddin.
Ia menegaskan, penyidik akan menetapkan tersangka setelah dua alat bukti yang sah terkumpul. “Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, meskipun puluhan saksi sudah diperiksa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Lexy Fatharani, mengungkapkan proyek yang bermasalah itu adalah pembangunan Dermaga Pelabuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Nilai proyeknya mencapai Rp 24,9 miliar dari APBN.
Menurut Lexy, penyidik telah mengantongi bukti awal terkait modus pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan kontrak.
“Akibatnya, dermaga yang dibangun itu roboh atau amblas sekitar 1,7 meter, dan sampai sekarang belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Kajati Sumbar Muhibuddin juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang “main-main” dengan proyek pemerintah.
“Sejak awal saya berkomitmen memberantas korupsi dan memastikan kehadiran Kejati Sumbar benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya. (Antara)