-
Klaim negara lunasi hutang di bawah Rp 5 juta adalah berita hoaks.
-
Pemerintah hanya hapus piutang macet UMKM, bukan hutang pribadi.
-
Cek fakta resmi penting sebelum percaya kabar viral di media.
SuaraSumbar.id - Klaim bahwa negara akan melunasi hutang bank di bawah Rp 5 juta beredar luas di media sosial. Pada unggahan akun Facebook @Dhia Al Maududi, disebutkan bahwa pemerintah akan melunasi hutang bank di bawah Rp 5 juta bagi rakyat kecil dan memutihkan nama dalam daftar blacklist bank.
Narasi itu menyebutkan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan khusus, yakni melunasi hutang bank di bawah Rp 5 juta bagi individu yang tidak mampu membayar.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta TurnBackHoax, tidak ditemukan pengumuman resmi terkait bahwa negara akan melunasi hutang bank di bawah Rp5 juta.
![Hoaks Negara akan melunasi hutang bank di bawah Rp 5 juta viral. [Dok. Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/11/03/44233-hoaks.jpg)
Program pemerintah yang terbukti ada adalah penghapusan piutang macet untuk pelaku UMKM dengan nilai piutang hingga ratusan juta rupiah, bukan khusus untuk individu yang memiliki hutang bank di bawah Rp5 juta.
Kesimpulan
Narasi bahwa negara akan melunasi hutang bank di bawah Rp 5 juta tergolong konten palsu (fabricated content) atau informasi hoaks.
Program yang disebutkan dalam unggahan bukan hanya tidak resmi, tetapi juga tidak mencakup kondisi dan syarat yang disebutkan dalam klaim. Tidak ditemukan bukti bahwa pemerintah mengeluarkan kebijakan khusus untuk melunasi hutang bank di bawah Rp5 juta bagi seluruh masyarakat umum.