-
Klaim Prabowo Subianto alihkan pemberantasan judi online terbukti hoaks.
-
Pemberantasan judi online dilakukan lintas lembaga, bukan TNI saja.
-
Tidak ada pernyataan resmi Prabowo serahkan tugas Polri.
SuaraSumbar.id - Kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto mengalihkan pemberantasan judi online (judol) dari Polri ke TNI kembali ramai di media sosial.
Narasi itu muncul dalam unggahan Facebook pada Oktober 2025 yang mengklaim bahwa Prabowo telah memberikan wewenang pemberantasan judi online kepada TNI karena kehilangan kepercayaan terhadap Polri.
Berikut narasi yang beredar:
“Geger... Prabowo akhirnya akan percayakan pemberantasan judol dan penyelundupan kepada TNI karena polisi tidak bisa dipercaya. Polisi sekarang tugasnya nangkap maling dan begal saja. Siap-siap TNI akan menggunduli oknum polisi yang jadi backing judol,” tulis akun itu.
Benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Antara, penanganan dan pemberantasan judi online di Indonesia tidak pernah menjadi wewenang tunggal satu instansi.
![Hoaks Presiden Prabowo Subianto mengalihkan pemberantasan judi online (judol) dari Polri ke TNI kembali ramai di media sosial. [Dok. Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/27/25222-hoaks.jpg)
Presiden Prabowo Subianto memang menunjukkan ketegasannya terhadap praktik ilegal tersebut, namun tidak pernah menyatakan bahwa TNI mengambil alih tugas Polri.
Pada November 2024, hanya sepekan setelah pelantikan Presiden, Polri mengungkap keterlibatan beberapa oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus judi online.
Saat itu, Prabowo menegaskan agar seluruh anggota Kabinet Merah Putih tidak menjadi backing bandar judi online, sebagaimana diberitakan oleh Antara.
Menko Polhukam Budi Gunawan kemudian membentuk Desk Khusus Penanganan Judi Online pada 4 November 2024. Desk ini dipimpin oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan melibatkan Komdigi.
Pada bulan yang sama, TNI memang membentuk Satgas Berantas Judi Online, tetapi tugasnya terbatas pada pengawasan internal di tubuh TNI, bukan mengambil alih tugas Polri.
Selain itu, lembaga lain seperti PPATK dan Kementerian Sosial (Kemensos) juga berperan aktif dalam pemberantasan judi online di Indonesia, menunjukkan bahwa upaya ini merupakan kerja lintas lembaga, bukan monopoli salah satu institusi.
Kesimpulan
Tidak ada pernyataan resmi maupun kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto yang mengalihkan pemberantasan judi online dari Polri ke TNI. Narasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan informasi salah atau berita hoaks.