- Klaim DPR larang Menkeu Purbaya urus BUMN terbukti hoaks.
- Mafindo pastikan tak ada bukti larangan DPR terhadap Purbaya.
- Warganet diminta cek fakta sebelum sebar isu tentang BUMN.
SuaraSumbar.id - Sebuah unggahan di Facebook menghebohkan warganet setelah menarasikan bahwa DPR RI melarang Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ikut campur dalam masalah BUMN. Akun bernama Bdi Dy pada Senin (13/10/2025) membagikan video dengan narasi sensasional.
Berikut narasinya:
“ADA YANG PANAS DINGIN..!!
HEBOH.. DPR RI LARANG PURBAYA IKUT CAMPUR MASALAH BUMN
Sepertinya lembaga-lembaga kotor mulai kelabakan sejak Purbaya datang... Purbaya mau mengaudit semua pegawai BUMN satu per satu biar semuanya jelas di mana bobroknya.”
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasaran penelusuran tim Cek Fakta TurnBackHoax di mesin pencari Google, tak satupun berita kredibel yang menunjukkan adanya pemberitaan kredibel yang mendukung klaim tersebut. Justru ditemukan beberapa berita resmi yang menjelaskan konteks sebenarnya.

Dalam laporan CNN Indonesia berjudul “Purbaya Tak Terima Diadukan ke DPR oleh BUMN: Saya Bukan Juru Bayar!” yang tayang Selasa (30/9/2025), disebutkan bahwa Purbaya Yudhi Sadewa menolak dianggap sebagai “juru bayar” oleh sejumlah perusahaan BUMN.
Ia menyampaikan hal itu usai beberapa BUMN mengadukannya ke Komisi XI DPR. Purbaya menilai, pimpinan BUMN seharusnya berdiskusi langsung dengannya, bukan membawa persoalan ke DPR.
Sementara itu, Republika.co.id dalam berita berjudul “Purbaya Pastikan BUMN SMV Tetap di Bawah Kemenkeu Meski UU Direvisi” yang tayang Senin (29/9/2025), memberitakan bahwa Purbaya memastikan sejumlah BUMN tetap berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, meskipun ada revisi undang-undang yang berpotensi mengubah struktur kewenangan antarkementerian.
Dari penelusuran tersebut, tidak ada bukti bahwa DPR RI melarang Menkeu Purbaya ikut campur masalah BUMN. Klaim yang beredar di media sosial merupakan konten palsu (fabricated content) yang menyesatkan publik.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi serupa tanpa memeriksa kebenarannya terlebih dahulu melalui sumber resmi atau lembaga pemeriksa fakta.
Kesimpulan
Klaim DPR RI larang Menkeu Purbaya ikut campur masalah BUMN tidak terbukti dan termasuk berita hoaks. Tidak ada pernyataan resmi dari DPR maupun Kementerian Keuangan yang menguatkan tuduhan tersebut.