-
Video lama 2015 disebarkan ulang dan menyesatkan publik soal pemeriksaan.
-
Sri Mulyani diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi, bukan tersangka.
-
Unggahan viral Facebook terbukti hoaks, tidak sesuai konteks waktu.
SuaraSumbar.id - Video bernarasi Sri Mulyani diperiksa Bareskrim Polri beredar luas di media sosial dan memicu perbincangan hangat.
Video berdurasi 16 detik yang diunggah di Facebook itu menampilkan Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, berjalan sambil dikerumuni wartawan, disertai narasi yang mengaitkannya dengan kasus SKK Migas.
Unggahan tersebut mengklaim bahwa Sri Mulyani diperiksa Bareskrim Polri setelah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan. Berikut narasi di video:
“Viral..!! mantan mentri keuangan SRI MULYANI diperiksa di kementrian keuangan
NETIZEN ayo rampas aset bila terbukti
Bagaimana menurut kalian bantu share like dan komen dibawah ini.”
Lantas, benarkah Sri Mulyani diperiksa Bareskrim Polri?
Berdasarkan penelusuran tim CEK FAKTA, video yang beredar merupakan cuplikan lama dari KompasTV berjudul “Pemeriksaan Sri Mulyani” yang diunggah pada 8 Juni 2015.
Dalam tayangan tersebut dijelaskan bahwa Sri Mulyani Indrawati, yang kala itu menjabat sebagai mantan Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), memang pernah dimintai keterangan oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penjualan kondensat SKK Migas.
Sri Mulyani kala itu diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka. Pemeriksaan dilakukan pada tahun 2015, bukan tahun 2025 sebagaimana disiratkan dalam unggahan yang menyesatkan itu.
Dengan demikian, narasi yang menyebut Sri Mulyani diperiksa Bareskrim Polri setelah tak lagi menjabat merupakan disinformasi. Video yang beredar hanyalah potongan lama yang diunggah ulang tanpa konteks waktu dan kasus sebenarnya.
Kesimpulan
Unggahan tersebut adalah hoaks. Publik diimbau agar lebih berhati-hati dalam membagikan konten di media sosial dan selalu memeriksa sumber informasi sebelum mempercayainya.