Kenapa WN Malaysia Bisa Punya KTP di Sumbar? Imigrasi Ungkap Hal Ini

Imigrasi Sumbar mempertanyakan bagaimana WN Malaysia bisa memiliki KTP Indonesia di Sumbar, setelah kasus Nur Amira (37) mencuat ke publik.

Riki Chandra
Kamis, 09 Oktober 2025 | 16:36 WIB
Kenapa WN Malaysia Bisa Punya KTP di Sumbar? Imigrasi Ungkap Hal Ini
Nur Amira (37) saat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Sumatera Barat (Sumbar). [Dok. Antara/Halbert Caniago]
Baca 10 detik
  •  Imigrasi Sumbar selidiki WNA Malaysia punya KTP Indonesia ilegal.

  • Nur Amira dideportasi setelah KTP Indonesia miliknya dinonaktifkan.

  • DPR minta kasus diselesaikan manusiawi tanpa langgar aturan negara.

SuaraSumbar.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat (Sumbar) mempertanyakan bagaimana WN Malaysia bisa memiliki KTP Indonesia di Sumbar, setelah kasus Nur Amira (37) mencuat ke publik.

“Pada saat dia (Nur Amira) mendapatkan KTP justru dipertanyakan bagaimana orang asing bisa mendapatkan KTP,” ujar Kepala Kanwil Imigrasi Sumbar, Nurudin, dikutip dari Antara, Kamis (9/10/2025).

Kecurigaan muncul karena publik dan aparat mempertanyakan legalitas dokumen kependudukan milik Nur Amira, yang sesungguhnya adalah warga negara asing.

Menurut Nurudin, proses penerbitan KTP bagi perempuan berdarah Malaysia dan Singapura itu belum jelas mekanismenya, sehingga perlu evaluasi agar tidak timbul kasus serupa di masa depan.

Nur Amira selama ini tinggal lama di Indonesia, pernah menikah dengan WNI pada 2009, dan memiliki seorang anak. Namun, dokumen kependudukan miliknya ternyata ditemukan tidak sesuai prosedur.

“Jadi, setelah itu KTP Nur Amira langsung dinonaktifkan,” ujar Nurudin.

Kasus ini menguak “celah prosedur” yang memungkinkan seorang asing memperoleh identitas penduduk Indonesia.

Imigrasi Sumbar menyatakan pihaknya kini tengah menyelidiki faktor apa saja yang memungkinkan WN Malaysia bisa mendapatkan KTP, meskipun secara hukum kependudukan semestinya hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia.

Nur Amira sendiri beberapa kali sudah dideportasi baik dari Indonesia maupun Malaysia terkait persoalan dokumen kewarganegaraan. Ia kini ditahan di ruang detensi Imigrasi Kelas I Non TPI Agam karena dugaan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Sumbar, M Shadiq Pasadigoe, menyatakan bahwa penyelesaian kasus musti memperhatikan sisi kemanusiaan tanpa mengabaikan prosedur negara.

“Saya berharap kasus Nur Amira dapat diselesaikan dengan pendekatan kemanusiaan tanpa mengabaikan aturan dan peraturan negara,” ujarnya.

Nur Amira kini dalam proses pemulangan ke Malaysia melalui Konsulat Jenderal Malaysia di Medan setelah permintaan resmi diterima pihak Imigrasi. Proses ini dilakukan sembari berkas terkait KTP Indonesia miliknya masih dilengkapi oleh petugas Imigrasi.

Kasus WNA Malaysia bisa memiliki KTP Indonesia ini menjadi sorotan publik dan pengingat pentingnya penguatan verifikasi administrasi kependudukan. Pihak Imigrasi Sumbar menyatakan komitmen mengevaluasi setiap tahapan penerbitan dokumen agar kejadian serupa tidak terulang lagi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak